TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia terus menggelar vaksinasi massal demi mencegah penularan Covid-19. Masyarakat yang sudah mengikutinya akan mendapat tanda bukti berupa sertifikat vaksin yang bisa diunduh melalui aplikasi atau website PeduliLindungi.
Saat ini, sertifikat vaksin dibutuhkan untuk berbagai aktivitas. Sertifikat tersebut menjadi salah satu syarat untuk melakukan perjalanan, memasuki berbagai fasilitas publik seperti mall, restoran, hingga hotel, dan kegiatan lainnya.
Namun banyak warga yang mengeluhkan karena tak mendapatkan sertifikat meski sudah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap.
Melansir dari postingan instagram Dinas Kesehatan DKI, masyarakat yang belum menerima sertifikat bisa melaporkannya melalui email sertifikat@pedulilindungi.id.
Format email adalah sebagai berikut :
- Nama lengkap
- NIK KTP
- Tempat tanggal lahir
- Nomor handphone.
Adapun file yang harus dilampirkan yakni foto dan kartu vaksinasi. Agar bisa langsung diproses, masyarakat bisa langsung menyampaikan biodata lengkap, dan swafoto dengan KTP serta menjelaskan keluhannya.
Setelah email terkirim, masyarakat harus menunggu selama beberapa waktu sebelum akhirnya mendapat balasan. Jika nantinya sertifikat vaksin sudah terbit namun terdapat kesalahan data, keluhan bisa disampaikan melalui email dan format yang sama ke pedulilindungi.
SITI NUR RAHMAWATI
Baca juga:
Mulai Hari Ini, Pengunjung dengan Sertifikat Vaksin Luar Negeri Boleh Masuk Mal