TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Anies Baswedan mengatakan tak ada kewajiban bagi murid sudah divaksinasi pada Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas mulai pekan depan. Alasannya, anak divaksinasi atau tidak adalah keputusan orang tuanya, bukan murid itu sendiri.
Anies ingin menghindari ada anak yang dilarang sekolah oleh orang tuanya jika ada kewajiban vaksin. "Maka mereka seperti kena hukum dua kali. Sekali dilarang vaksin dan yang kedua dilarang sekolah," ujar Anies pada Jumat, 27 Agustus 2021.
Menurut Anies, dirinya berharap agar murid yang belum divaksinasi membawa kabar kepada orang tuanya bahwa seluruh rekannya sudah menerima vaksin.
"Kami mendorong kepada orang tua, berilah perlindungan tambahan kepada anak-anak. Selain pakai masker dan mencuci tangah, izinkan mereka mendapatkan vaksin," ucap Anies.
Meski begitu, Anies memastikan akan ada pemantauan absensi terhadap murid. Mereka yang dua hari berturut-turut tidak masuk, akan dilakukan pengecekan ke rumahnya.
Apabila ada anak yang keluarganya positif Covid-19 maka mereka tidak boleh masuk sekolah. "Karena mereka punya kontak erat," tutur Anies.
Mulai Senin depan akan ada 610 sekolah yang menjalani Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Menurut Anies, seluruh sekolah itu telah melalui dua kali asesmen pada bulan April dan Mei lalu.
Adapun asesmen pertama dilakukan untuk mengecek sarana dan prasarana sekolah, sedangkan asesmen kedua untuk melihat kesiapan kepala sekolah, guru, dan orang tua murid. "Yang dinyatakan lolos baru bisa mengikuti PTM ini," tutur Anies.
Anies Baswedan mengatakan menjelang sekolah tatap muka ini, 85 persen guru di Jakarta telah menerima vaksin Covid-19. Sisanya, 15 persen, kata Anies merupakan guru yang memiliki komorbid dan penyintas Covid-19 sehingga belum dapat divaksin.
Baca juga: Kisruh Interpelasi Anies Baswedan, Gembong: Yang Lucu-Lucuan Siapa?