Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 92 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal itu mengatur bahwa jangka waktu penganggaran kegiatan tahun jamak tidak melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah berakhir.
Aturan ini dikecualikan jika kegiatan tahun jamak tersebut merupakan prioritas nasional dan atau kepentingan strategis nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Advokat Haris Azhar menyebut, status tanah yang dimiliki Rocky Gerung di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor adalah kuat di mata hukum. Meski diakui Haris, alas hak yang dimiliki Rocky Gerung adalah akta jual beli dan surat tanah garapan.
"Punya surat tanah garapan nggak berarti dia lemah, karena di Indonesia yang diakui sebagai hak itu hak milik, HGB, dan HGU. Soal bang Rocky tanahnya kuat," kata Haris di Kabupaten Bogor, Senin 13 September 2021.
Haris mengatakan, jika merujuk pada hukum tanah yang berlaku di Indonesia, Rocky Gerung memiliki kekuatan hukum atas kepemilikan tanahnya di Desa Bojong Koneng, Kabupaten Bogor.
Berita terpopuler selengkapnya bisa dibaca di sini.
Baca: Berita Terpopuler: Tabrakan Beruntun di Tol Semanggi dan Penutupan Kafe dan Bar