Adapun Sergub Nomor 8 Tahun 2021 diteken oleh Gubernur Anies Baswedan pada 9 Juni 2021. Isinya adalah seruan bagi seluruh pengelola gedung untuk melakukan pembinaan pada kawasan dilarang merokok di seluruh area gedung.
Pemilik gedung juga diminta memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh pengunjung.
Stiker himbauan yang ditempelkan di salah satu minimarket di Jakarta, Selasa 14 September 2021. Penutupan display produk rokok tersebut dilakukan berdasarkan Seruan Gubernur DKI Jakarta nomor 8 tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok. TEMPO/Muhammad Hidayat
Pengelola juga diminta memastikan tidak ada orang yang merokok di kawasan tersebut. Selain itu, mereka juga meminta agar tak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rkok lainnya pada kawasan dilarang merokok.
Terakhir, Anies menyerukan agar tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam maupun luar ruangan. “Termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan,” seperti tertulis di seruan tersebut.
Baca juga: Larang Industri Rokok Masuk Kota Bogor, Bima Arya: Jangan Macam-macam