Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

595 Kendaraan Ditilang karena Langgar Ganjil-Genap, Termasuk Lima Mobil Pelat RF

image-gnews
Polisi mengatur lalu lintas kendaraan di pos penerapan ganjil genap di Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis, 2 September 2021. TEMPO/Subekti.
Polisi mengatur lalu lintas kendaraan di pos penerapan ganjil genap di Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis, 2 September 2021. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 595 kendaraan roda empat ditilang karena melanggar ketentuan ganjil-genap sepanjang bulan September 2021. Sanksi tilang ini baru diberlakukan sejak awal bulan lalu di tiga ruas jalan protokol Jakarta. 

"Paling banyak di kawasan Rasuna Said 293 kendaraan, Thamrin 88, dan Sudirman 214," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 17 September 2021. 

Sambodo mengatakan dengan jumlah tersebut, rata-rata pihaknya melakukan tilang 40 sampai 70 kendaraan per hari. Ia mengatakan jumlah masyarakat yang terjaring tilang ganjil-genap genap paling banyak terjadi pada tanggal 10 September 2021, yaitu 75 kendaraan. 

Selain itu, Sambodo menerangkan sistem tilang ganjil-genap menggunakan e-TLE atau manual itu merata ke seluruh kendaraan berplat pribadi, termasuk ke kendaraan pejabat yang digit terakhirnya pelat nomor kendaraannya adalah RF atau RAS. 

"Terakhir kemarin ada lima (pelat RF yang ditilang) ya," ujar Sambodo. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sistem tilang ganjil-genap baru diberlakukan sejak awal bulan lalu seiring dengan penerapan PPKM Level 3 di Jakarta. Penerapan kembali tilang ini juga dibarengi dengan pemasangan rambu ganjil-genap di tiga ruas jalan. 

Dengan adanya rambu dan sosialisasi, Sambodo mengatakan sanksi tilang untuk para pelanggar aturan ganjil-genap sudah dapat dilakukan. Mereka yang melanggar bakal diberi sanksi tilang sesuai aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam Pasal 287 ayat 1 itu menyatakan, setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. 

Baca juga: Ganjil Genap Menuju Ancol dan Taman Mini Mulai Hari Ini, Simak Lokasi Poskonya

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Bakal Terapkan Sistem Poin pada SIM untuk Pelanggaran Lalu Lintas, Begini Mekanismenya

15 jam lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Polisi Bakal Terapkan Sistem Poin pada SIM untuk Pelanggaran Lalu Lintas, Begini Mekanismenya

Pengurangan poin ini akan dilakukan pada SIM dan jika poin tersebut habis, maka SIM pengendara bisa dicabut.


Viral Pemotor di Depok Berkendara Sambil Rebahan, Langsung Ditindak Lewat ETLE

17 jam lalu

Foto: Instagram/@depok24jam
Viral Pemotor di Depok Berkendara Sambil Rebahan, Langsung Ditindak Lewat ETLE

Sebuah video viral memperlihatkan pemotor mengendarai sepeda motornya sambil rebahanan di Jalan Margonda, Depok.


Ganjil Genap di Jakarta Minggu Ini Cuma Berlaku 4 Hari, Ini Alasannya

1 hari lalu

Rambu kawasan lalulintas di Jl MT Haryono, Jakarta Selatan, Senin 9 Mei 2022. Polda Metro Jaya kembali menerapkan pemberaturan ganjil genap di 13 ruas jalan DKI Jakarta. Ganjil genap Jakarta kembali diterapkan usai momen libur dan cuti bersama Lebaran 2022. Tempo/Muhammad Syauqi Amrullah
Ganjil Genap di Jakarta Minggu Ini Cuma Berlaku 4 Hari, Ini Alasannya

Ganjil genap di Jakarta pekan ini hanya berlaku di hari Senin hingga Rabu, 25-27 September 2023 dan juga hari Jumat, 29 September 2023.


Incar 15 Pelanggaran, Catat Besaran Denda Tilang Operasi Zebra Jaya 2023

8 hari lalu

Petugas Satlantas Polres Metro Tangerang Kota menindak pengendara motor yang kedapatan tidak menggunakan helm saat pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2022 di Tangerang, Banten, Selasa 4 Oktober 2022. Dalam operasi tersebut Satlantas Polres Metro Tangerang Kota tidak melakukan penilangan bagi pengendara yang melanggar dan petugas hanya memberikan penindakan dengan memberikan surat teguran secara tertulis serta membagikan helm bagi pengendara motor yang tidak memakai helm. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Incar 15 Pelanggaran, Catat Besaran Denda Tilang Operasi Zebra Jaya 2023

Polda Metro Jaya tengah menggelar Operasi Zebra Jaya, catat 15 pelanggaran yang diincar dan besaran denda tilang dalam kegiatan tersebut!


Polisi Tetap Berlakukan Tilang Uji Emisi, tapi Hanya untuk Kondisi Tertentu

11 hari lalu

Suasana pelaksanaan uji emisi di Jalan M. T. Haryono, Jakarta Selatan, Jumat, 1 September 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Tetap Berlakukan Tilang Uji Emisi, tapi Hanya untuk Kondisi Tertentu

Tilang uji emisi ini diterapkan sejak 1 September dan dijadwalkan berlangsung hingga 31 November 2023.


Kasus Pengendara Motor Lawan Arah vs Truk di Lenteng Agung Berakhir Damai

11 hari lalu

Kecelakaan lalu lintas antara truk dengan sepeda motor yang melawan arus di Jalan  Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 22 Agustus 2023. Sumber: Istimewa
Kasus Pengendara Motor Lawan Arah vs Truk di Lenteng Agung Berakhir Damai

Meski kasus kecelakaan di Lenteng Agung berakhir secara mediasi, tapi para pengendara motor yang melawan arus tetap ditilang.


Emak-emak yang Putar Balik di Jalan Tol Ditilang, Fortunernya Ditahan Sementara

14 hari lalu

Ilustrasi Putar Balik. shutterstock.com
Emak-emak yang Putar Balik di Jalan Tol Ditilang, Fortunernya Ditahan Sementara

Ditlantas Polda Lampu telah menindakan emak-emak yang geser barrier dan putar balik di Tol Indralaya-Prabumulih beberapa waktu lalu.


Polisi Beberkan Alasan Tilang Uji Emisi Batal Diterapkan

14 hari lalu

Suasana pelaksanaan uji emisi di Jalan M. T. Haryono, Jakarta Selatan, Jumat, 1 September 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Beberkan Alasan Tilang Uji Emisi Batal Diterapkan

Kepolisian membatalkan sanksi tilang bagi pengendara mobil dan motor yang kendaraannya tidak lulus atau belum uji emisi.


Dalam Sepekan, 850 Kendaraan Kedapatan Tidak Lolos Uji Emisi

17 hari lalu

Polisi lalu lintas menilang pengendara yang tidak lulus uji emisi di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 1 September 2023. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat sebagai upaya agar masyarakat ikut berkontribusi untuk mengatasi permasalahan buruknya kualitas udara di Ibu Kota. Denda sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi sebesar Rp 250.000 bagi kendaraan motor dan Rp 500.000 bagi kendaraan mobil. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Dalam Sepekan, 850 Kendaraan Kedapatan Tidak Lolos Uji Emisi

Polda Metro Jaya mulai menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi pada Jumat, 1 September 2023, di lima titik Ibu Kota.


Ganjil Genap 24 Jam Diusulkan untuk Tekan Polusi di Jakarta

19 hari lalu

Petugas kepolisian melarang pengendara mobil berplat nomor genap memasuki Jalan MH Thamrin di kawasan Bundaran Monas, Jakarta, Jumat, 13 Agustus 2021. Pemprov DKI Jakarta menerapkan sistem ganjil genap di delapan ruas jalan di Jakarta pada pukul 06.00-20.00 WIB. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ganjil Genap 24 Jam Diusulkan untuk Tekan Polusi di Jakarta

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengajukan usulan untuk memperketat sistem ganjil genap hingga 24 jam untuk tekan polusi di Jakarta.