Jakarta - Kepolisan Resor Metro Jakarta Utara meringkus AA, 46 tahun, tersangka pencurian dengan kekerasan D, 63 tahun di kawasan Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara pada Ahad lalu, 26 September 2021. Perampokan dilakukan di parkiran Gold Coast, Bukit Golf Mediterania PIK, Penjaringan, Jakarta Utara sekitar pukul 17.45.
"Korban dirampok saat pulang berbelanja dan hendak pulang dengan mobil miliknya," kata Kepala Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Guruh Arif Darmawan dalam keterangannya, Kamis, 30 September 2021. Ketika masuk ke dalam mobil, tersangka AA yang sudah menunggu langsung ikut masuk ke dalam mobil.
"AA langsung memukul kepala korban, lalu diikat dengan tali rafia," ujar Guruh.
Di tengah penganiayaan itu, tersangka AA merampas ponsel, uang Rp 500 ribu, serta kartu ATM milik D. Ia juga memaksa korban memberikan nomor PIN kartu ATM-nya. Namun oleh korban diberi nomor PIN yang salah.
Setelah dilepas tersangka, D segera melaporkan tindak pencurian itu ke Polsek Penjaringan, Jakarta Utara. Polisi segera mengejar. Rabu kemarin, tersangka ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Kapuk Raya, Jakarta Utara.
Setelah dikembangkan, polisi turut menangkap AW dan DA yang berperan sebagai penadah barang curian AA. AA dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam penjara hingga sembilan tahun.
AW dan DA dibidik dengan Pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian. Mereka terancam penjara hingga empat tahun.