TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Dalam Operasi Patuh Jaya 2021, Polres Tangerang Selatan telah menindak 1.445 pengendara roda dua dan kendaraan roda empat pelanggar lalu lintas. Operasi itu dilaksanakan pada 20 September hingga 3 Oktober 2021,
"Selama Ops Patuh Jaya 14 hari lalu, Satuan Lalu Lintas Polres Tangsel telah melakukan sebanyak 1.445 penindakan," kata Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Dicky Dwi Priambudi Arief Sutarman, Selasa 5 Oktober 2021.
Menurut Dicky, dari penindakan tersebut pihaknya memberikan sanksi tilang bagi pelanggar, kebanyakan pelanggar yang ditilang tersebut merupakan pengendara motor.
"Mulai dari pengguna knalpot bising, melawan arus, tidak menggunakan helm, berkendara tidak dilengkapi surat- surat kendaraan hingga penyalahgunaan lampu strobo atau rotator,"ujarnya.
Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan saat menindak pengendara sepeda motor dengan knalpot bising pada Operasi Patuh Jaya 2021. Dok/Satlantas Polres Tangsel
Dicky juga mengatakan bahwa, penindakan terhadap sejumlah pelanggaran tersebut dilakukan untuk meminimalisir risiko kecelakaan yang terjadi antara sesama pengendara.
"Kami juga menghimbau agar masyarakat senantiasa patuh terhadap aturan dalam berlalu lintas. Hal ini dilakukan agar dapat memberikan dampak positif bagi pengguna jalan lainya," ungkapnya.
Seluruh penindakan tersebut, lanjut Dicky, dilakukan jajarannya dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif, dengan memperingatkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.
"Untuk penindakan dalam Operasi Patuh Jaya yakni knalpot bising sebanyak 676, lampu rotator atau strobo sebanyak 28 kendaraan dan plat nomor yang tidak sesuai sebanyak 42 kendaraan ditambah penindakan lainnya," imbuhnya.
MUHAMMAD KURNIANTO
Baca juga: Operasi Patuh Jaya 2021 Selesai, 44 Ribu Kendaraan Ditilang Polda Metro Jaya