TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 44 ribu kendaraan ditilang dalam 14 hari pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2021. Dari ribuan kendaraan tersebut, mayoritas merupakan pengendara motor.
"Didominasi kendaraan roda dua sebanyak 32.554. Kemudian roda empat pribadi 6.765, angkutan umum 4.684," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Argo Wiyono saat dikonfirmasi, Senin, 4 Oktober 2021.
Argo menerangkan, sebanyak 3.595 kendaraan motor di antaranya ditilang lantaran menggunakan knalpot bising alias racing. Selain itu 144 kendaraan ditilang lantaran menggunakan lampu rotator pada kendaraan pribadi.
"Ada juga karena menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai itu 806, lawan arus 8.028, melanggar rambu larang parkir 6.255, menggunakan jalur busway 1.983, melanggar ganjil-genap 58, tidak menggunakan helm 4.823, dan pelanggaran lainnya 22.856," kata Argo.
Petugas Kepolisian berjaga saat melakukan razia pengendara motor dengan knalpot bising di kawasan Monas, Jakarta, Ahad, 7 Maret 2021. Kendaraan bermotor berknalpot bising dilarang melintas di kawasan Monas pada hari Sabtu dan Minggu. TEMPO / Hilman Fathurtahman W
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran menerangkan Operasi Patuh Jaya 2021 dimulai sejak 20 September 2021 - 3 Oktober 2021. Operasi ini melibatkan 3.070 personel yang terdiri dari 1.391 personel Satgasda dan 1.679 personel satgasres.
Dalam Operasi Paruh Jaya 2021, Fadil menggunakan beberapa indikator untuk mengukur keberhasilan operasi ini. Indikator pertama menurunnya angka pelanggaran lalu lintas di tahun ini dibandingkan tahun lalu.
"Pada tahun 2020 terdapat 1.930.983 pelanggaran lalu lintas," kata Fadil.
Selain bertujuan menekan angka pelanggaran lalu lintas, kini Operasi Patuh Jaya difungsikan untuk menggalakkan protokol kesehatan. Para petugas diperintahkan memberikan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas, disiplin prokes, serta batasan pada moda transportasi umum, tempat-tempat perbelanjaan atau mal, restoran, dan fasilitas umum selama PPKM sebagaimana instruksi Mendagri Nomor 42 tahun 2021.
Baca juga: Puluhan Sepeda Motor Terobos Jalur Transjakarta, Terjaring Operasi Patuh Jaya