Wagub DKI itu mengatakan, TGUPP merupakan warisan dari era gubernur sebelumnya. Kehadiran mereka dirasa penting dan tak bisa dihapus begitu saja.
Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengusulkan agar anggaran operasional TGUPP dihapus. Menurut Mujiyono, fungsi operasional TGUPP dapat membingungkan kerja SKPD Pemprov DKI, sehingga perlu ada revisi Pergub TGUPP.
"Komisi A merekomendasikan dilakukan evaluasi terkait tupoksi dan kewenangan tim TGUPP dengan menghilangkan fungsi operasionalnya sebagaimana telah disampaikan dalam rekomendasi komisi A sebelumnya," kata Mujiyono.
Dalam Rancangan APBD tahun 2022, Pemprov DKI menganggarkan dana Rp 19,8 miliar untuk TGUPP. Menurut Mujiyono, harusnya operasional TGUPP tidak mengambil APBD, melainkan dana operasional milik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Politikus Partai Demokrat itu menyatakan setuju TGUPP tetap dipertahankan jika dana operasionalnya tidak menyentuh APBD DKI. "Gubernur, Wagub, TAPD (tim anggaran pemerintah daerah) lain dapat uang pungut 0,17 persen untuk membayar operasional TGUPP," kata Mujiyono.
Selanjutnya Bambang Widjojanto mendampingi Pemprov DKI antar berkas Formula E ke KPK...