Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penipuan di Pasar Tasik, Pria Beli 147 Kodi Mukena dengan Bukti Transfer Palsu

image-gnews
Pedagang Pasar Tasik berjualan di sebuah lahan di Cideng Timur, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis, 12 April 2018. Pasar dadakan yang biasanya beroperasi setiap hari Senin dan Kamis di lahan bongkaran milik PT KAI di Tanah Abang tersebut direlokasi karena lahan bongkaran ditutup oleh Polda Metro Jaya. TEMPO/Salsabila Putri Pertiwi
Pedagang Pasar Tasik berjualan di sebuah lahan di Cideng Timur, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis, 12 April 2018. Pasar dadakan yang biasanya beroperasi setiap hari Senin dan Kamis di lahan bongkaran milik PT KAI di Tanah Abang tersebut direlokasi karena lahan bongkaran ditutup oleh Polda Metro Jaya. TEMPO/Salsabila Putri Pertiwi
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPolisi menangkap pria berinisial AR, 30 tahun, karena diduga terlibat penipuan pedagang mukena di Pasar Tasik, Jakarta Pusat. AR hendak membeli 147 kodi mukena menggunakan bukti transfer palsu. 

Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Sam Suharto mengatakan AR menggunakan bukti transfer palsu dari BRI ketika hendak membeli ratusan kodi mukena. 

“Pembayaran pembelian mukena sebanyak 147 kodi dilakukan secara bertahap,” ujar Sam dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 13 November 2021. 

Korban penipuan ini adalah seorang pedagang Pasar Tasik berinisial M. Mulanya rekan pelaku, berinisial Y, mendatangi lapak M dan berpura-pura hendak membeli mukena dengan meminta kontaknya. Setelah didapat, pelaku lainnya, berinisial R, lantas memesan mukena dan mengirimkan bukti transfer uang palsu kepada M. 

Sam mengatakan bahwa AR meminta rekannya yang berinisial Y untuk membuat bukti transfer palsu atas nama N. Korban tak menaruh curiga terhadap struk yang dikirimkan oleh AR dan langsung menyiapkan mukena yang dibeli.

Korban menggunakan jasa taksi online untuk mengirim mukena tersebut ke belakang Plaza Atrium, tempat AR berada. “Setelah diterima oleh AR, barang tersebut diambil R dan dijual kembali. Hasil penjualan dibagi ke para pelaku R, Y, dan AR,” tutur Sam.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Korban mulai curiga saat komplotan pelaku itu kembali memesan barang untuk kedua kalinya. Alasannya, ia tak menerima uang pembayaran, seperti yang tertera dalam bukti transfer palsu yang dikirimkan pelaku.

Korban lantas membuntuti pengemudi jasa kirim barang online ke belakang Plaza Atrium, tempat para pelaku AR berada. “Namun saat barang akan diturunkan, pelaku melarikan diri dan diamankan oleh korban,” kata Sam. 

Korban penipuan itu lantas melaporkan kasus yang ia alami ke Polres Jakarta Pusat. Polisi pun menjerat AR dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. 

Baca juga: Olivia Nathania Jadi Tersangka Penipuan CPNS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polres Metro Bekasi Selidiki Kasus Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

2 hari lalu

Aloysius Bernanda Gunawan, korban penipuan beasiswa di Filipina yang melaporkan Bambang Tri Cahyono ke Polres Metro Bekasi Kota. Sumber: Dokumentasi pribadi
Polres Metro Bekasi Selidiki Kasus Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polres Metro Bekasi menelusuri kasus dugaan penipuan beasiswa S3 ke Filipina yang diduga dilakukan oleh Bambang Tri Cahyono.


Cerita Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Lapor Polisi, Alami Kerugian Rp 30 Juta

3 hari lalu

Ilustrasi penipuan investasi. Pexels/Mikhail Nilov
Cerita Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Lapor Polisi, Alami Kerugian Rp 30 Juta

Program pendidikan yang dia ikuti itu akan dilaksanakan di Philippine Women's University pada 2024 di Manila dengan skema beasiswa parsial doktoral.


OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

3 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkap sejumlah modus penipuan baru.


Perempuan Lansia Meninggal di Rumahnya di Jakpus, Ditemukan Tetangga dalam Kondisi Mulai Membusuk

3 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Perempuan Lansia Meninggal di Rumahnya di Jakpus, Ditemukan Tetangga dalam Kondisi Mulai Membusuk

Tetangga mencurigai perempuan berusia 71 tahun itu lama tidak keluar rumah. Jasadnya ditemukan dalam kondisi mulai membusuk.


Polisi Tanggapi Parkir Liar di Luar Masjid Istiqlal Minta Rp150 Ribu

4 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro saat ditemui di Polda Metro Jaya usai Apel Swakarsa, Sabtu, 4 November 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Tanggapi Parkir Liar di Luar Masjid Istiqlal Minta Rp150 Ribu

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro membenarkan ada juru parkir liar di kawasan Masjid Istiqlal yang meminta Rp150 ribu ke pengendara


Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

5 hari lalu

Suasana penjualan sepatu Bata di Pasar Baru, Jakarta, Senin 6 April 2024. BATA mengalami lonjakan peningkatan rugi bersih hingga 79,65 persen YoY menjadi Rp190,29 miliar pada 2023, dari tahun sebelumnya Rp105,92 miliar. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Cabang Purwakarta memastikan 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang di PHK akan menerima pesangon pada Senin.


Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

8 hari lalu

Prabowo dan Sri Mulyani. Instagram
Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.


Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

8 hari lalu

Ombudsman dan Bank Tabungan Negara (BTN) menggelar konferensi pers di Menara BTN, Rabu, 8 Mei 2024. Konferensi pers itu digelar untuk menanggapi tuntutan nasabah yang menjadi korban penipuan salah satu pegawai BTN. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

Kasus penipuan deposito BTN bukan kali pertama. Ombudsman mengungkap kasus serupa sudah terjadi dua kali di dua tahun terakhir


Ini Kronologi Nasabah BTN Kehilangan Uang Rp7,5 M

8 hari lalu

Massa dari Kelompok Anti Korupsi melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor pusat Bank BTN, Harmoni, Gambir, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. Massa mendesak untuk bertemu dengan Direktur Human Capital, Legal and Compliance BTN Eko Waluyo dan meminta segera untuk mengembalikan uangnya yang hilang dari rekening. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ini Kronologi Nasabah BTN Kehilangan Uang Rp7,5 M

Kasus sejumlah nasabah yang mengklaim dananya hilang bermula ketika mereka menempatkan dana di BTN melalui pegawai perseroan.


BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

9 hari lalu

Massa berbaring setelah berunjuk rasa di kantor pusat Bank BTN, menyusul kasus dugaan hilangnya uang dari rekening, di Harmoni, Gambir, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

BTN berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungipegawai yang melakukan penipuan dan penggelapan dana