TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan formula penghitungan upah minimim provinsi (UMP) 2022 tidak cocok untuk Ibu Kota. Karena itu, dia telah mengirim surat kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah agar formula UMP 2022 ditinjau kembali.
"Formula ini tidak cocok di Jakarta," kata Anies saat menemui para buruh yang berunjuk rasa di depan Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 29 November 2021.
Hari ini buruh menggelar aksi di depan Gedung Balai Kota. Mereka menuntut Anies mencabut keputusannya terkait kenaikan UMP DKI 2022 yang kecil. Pemprov DKI telah menetapkan UMP 2022 sebesar Rp 4.453.935,536 atau hanya naik sekitar Rp 37 ribu.
Pemprov DKI berdalih keputusan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Anies berujar, dirinya ingin para buruh dapat merasakan keadilan. Dia menyebut bekerja harus sesuai prosedur, sehingga pemerintah DKI telah melayangkan surat. "Kami sama-sama perjuangkan agar UMP naik dari formula yang ada," ujar dia.
Dalam suratnya kepada Menteri Tenaga Kerja, Anies menilai ada ketidaksesuaian dan tidak terpenuhinya rasa keadilan antara formula penetapan UMP dari Kementerian Ketenagakerjaan dan kondisi nyata di lapangan.
Kenaikan UMP yang hanya sekitar Rp 37 ribu atau 0,85 persen dinilai tidak layak karena peningkatan kebutuhan hidup pekerja atau buruh terlihat dari inflasi di DKI Jakarta yaitu sebesar 1,14 persen.
Selain itu, lanjut dia, terdapat dinamika pertumbuhan ekonomi yang tidak semua sektor lapangan usaha pada masa pandemi COVID-19 mengalami penurunan.
Sebagian sektor bahkan mengalami peningkatan, misalnya sektor transportasi dan pergudangan, informasi dan komunikasi, jasa keuangan, jasa kesehatan dan kegiatan sosial berdasarkan data BPS DKI Jakarta Pertumbuhan Ekonomi Triwulan III-2021.
Sedangkan, kata Anies Baswedan, Provinsi DKI Jakarta merupakan satu-satunya provinsi yang tidak memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota sehingga Upah Minimum Provinsi menjadi ketetapan final yang berlaku di semua wilayah kota/kabupaten.
LANI DIANA | ANTARA
Baca juga:
Beredar, Surat Anies Baswedan ke Menaker Minta Tinjau Formula Penetapan UMP