TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Pemain sinetron Bobby Joseph terungkap menjadi perantara penjualan narkotika tembakau sintetis, selain menjadi pengguna sabu. Hal ini diketahui dari pemeriksaan telepon gengamnya.
"Dari pemeriksaan juga, tersangka ini menjadi perantara penjualan narkotika tembakau sintetis atau tembakau gorila," kata Kanit 2 Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan Inspektur Dua Arya Raditya di kantornya, Senin 13 Desember 2021.
Dari pemeriksaan sementara, Bobby Joseph menjadi perantara penjualan tembakau sintetis selama kurang lebih satu bulan.
"Kita periksa percakapan di Whatsappnya, dia dapet tembakau sintetis dari bandar yang berbeda, jadi dia ngumpulin siapa pembelinya dulu, setelah terkumpul pembelinya lalu dia pesan ke bandarnya," ujarnya.
Selama satu bulan itu, Bobby memesan tembakau sintetis sebanyak seperempat kilogram dengan harga Rp 10 juta.
"Untuk jumlah berapa kali dia transaksi masih kita telusuri terlebih dulu. Sekarang Bobby Joseph bisnis makanan di wilayah Jakarta Barat, menurut keterangan dia sudah sepi job," kata Arya.
Sebelumnya, pemain sinetron Bobby Joseph ditangkap satuan reserse narkotika Polres Tangerang Selatan karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Bobby ditangkap saat bertransaksi di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan, saat ungkap kasus mengatakan Bobby Joseph dikenakan pasal 114, pasal 112 subsider pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
MUHAMMAD KURNIANTO
Baca juga: Polisi Sebut Bobby Joseph Sembunyikan 0,49 Gram Sabu dalam Bungkus Rokok