TEMPO.CO, Jakarta - Pria difabel bernama Yosi Maesa Almasino, 31 tahun, yang ditemukan tewas di rumahnya ternyata dibunuh oleh pasangan sesama jenisnya, Adji Subhi, 20 tahun. Korban yang tunarungu dan tunawicara ini dihabisi di rumahnya yang berada di Jalan Bidara Raya Serdang, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Desember 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan pelaku membunuh korban usai melakukan hubungan seksual. "Saat korban tertidur dan masih belum menggunakan pakaian, di situ tersangka menghabisi korban, menusuk leher dan perut sebanyak 11 kali," ujar Zulpan di kantornya, Senin, 13 Desember 2021.
Zulpan menjelaskan awal muka pertemuan antara korban dan pelaku berawal dari aplikasi MiChat pada 30 November 2021. Saat itu korban menggunakan nama Yusi Bukan Wanita bertemu dengan tersangka yang menggunakan nama Deka. Hubungan mereka semakin dekat dan tersangka kerap datang serta menginap di rumah korban.
Hingga pada Rabu, 8 Desember 2021, tersangka mendapat kabar orang tua korban sakit. Hal ini memicu niat tersangka untuk menguasai harta korban berupa uang, perhiasan, dan motor. Lalu pada Kamis dini hari, tersangka mengambil pisau dan menyembunyikannya di bawah lemari.
Setelah melakukan pembunuhan, tersangka melarikan diri menggunakan sepeda motor korban ke Bandung. Hingga pada Ahad kemarin, polisi berhasil menciduk Adji di Bandung.
"Tersangka ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana disertai pencurian dengan pasal 340 KUHP, subsider 338 KUHP dan 365 KUHP ancaman hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara," ujar Zulpan.
Sebelumnya polisi sempat menduga Yosi tewas dalam peristiwa pencurian dengan kekerasan. Hilangnya sejumlah barang milik Yosi, seperti sepeda motor dan telepon seluler, menguatkan dugaan polisi bahwa pemuda difabel tunarungu dan tunawicara itu tewas dalam sebuah kasus pencurian.
M JULNIS FIRMANSYAH
Baca juga: