Menurut Zulpan, Polisi menyerahkan dua berkas dalam kasus Rachel Vennya ke Kejaksaan Tinggi Banten. Berkas pertama yang diserahkan polisi ke jaksa berisi kasus kaburnya Rachel Vennya dari karantina. Tersangka yang termaktub dalam berkas itu adalah Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnia. Sementara berkas kedua adalah kasus Ovelina.
Namun, Zulpan tak menjelaskan secara detail seperti apa pengusutan yang sudah dilakukan polisi terkait dugaan tindak pungutan liar itu. Termasuk, bagaimana kronologi dan ke mana saja uang Rp 40 juta yang diduga diberikan Rachel mengalir.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD ikut buka suara terkait dengan kasus selebgram Rachel Vennya yang diduga kabur dari karantina usai pulang dari luar negeri. Menurut Mahfud, upaya Rachel yang membayar sejumlah uang untuk tak ikut karantina, dapat digolongkan sebagai pungutan liar atau pungli.
"Itu termasuk dari pungli. Biar nanti diproses secara hukum. Kan ada hukumnya," kata Mahfud Md usai menjadi pembicara di Rakornas Satgas Saber Pungli, di kawasan Jakarta Pusat, Rabu, 15 Desember 2021.
Dari yang informasi yang ia dapat, Rachel Vennya dikabarkan membayar Rp 40 juta pada seseorang pegawai yang berasal dari swasta. Duit itu kemudian disetor ke seorang aparatur sipil negara (ASN) di suatu institusi. "Nanti saya mau sampaikan agar itu diusut. Biar tidak biasa melakukan itu," kata Mahfud.
Baca juga: Polisi Pastikan Pungli Rp 40 Juta dalam kasus Rachel Vennya juga Diusut