TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan menjelaskan alasan polisi tidak menggunakan pasal penyuapan dalam kasus Rachel Vennya.
Zulpan mengatakan petugas protokoler Bandara Soekarno-Hatta bernama Ovelina Pratiwi yang menjadi tersangka dalam kasus Rachel Vennya tak bisa dikenakan pasal tindak pidana korupsi lantaran bukan Pegawai Negeri Sipil.
Ovelina menerima upah Rp 40 juta dari Rachel Vennya agar selebgram itu bisa dikarantina di Wisma Atlet Pademangan, yang seharusnya hanya bisa digunakan oleh PNS, pekerja migran dan pelajar. Di Wisma Atlet Pademangan, Rachel Vennya kabur sebelum masa karantina selesai.
“Dia bukan penyelenggara negara, bukan PNS. Hanya freelance. Jadi tidak bisa dimasukkan ke Tipikornya,” kata Zulpan saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 17 Desember 2021.
Zulpan memastikan polisi telah mengusut kasus dugaan penyuapan itu. Mereka menjerat Ovelina dengan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Selanjutnya polisi menyerahkan dua berkas perkara ini ke kejaksaan tinggi