Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Petugas Bandara yang Bantu Rachel Vennya Tak Dikenakan Pasal Tipikor

image-gnews
Majelis Hakim memeriksa silang barang bukti kepada Rachel Vennya bersama kekasihnya Salim Nauderer saat menjalani sidang pidana singkat atas kasus pelanggaran karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Jumat, 10 Desember 2021. Persidangan tersebut buntut kasus dari kaburnya Rachel Vennya dan dua orang lainnya dari Wisma Atlet dan melanggar aturan karantina kesehatan sepulang dari Amerika Serikat. TEMPO/Nurdiansah
Majelis Hakim memeriksa silang barang bukti kepada Rachel Vennya bersama kekasihnya Salim Nauderer saat menjalani sidang pidana singkat atas kasus pelanggaran karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Jumat, 10 Desember 2021. Persidangan tersebut buntut kasus dari kaburnya Rachel Vennya dan dua orang lainnya dari Wisma Atlet dan melanggar aturan karantina kesehatan sepulang dari Amerika Serikat. TEMPO/Nurdiansah
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan menjelaskan alasan polisi tidak menggunakan pasal penyuapan dalam kasus Rachel Vennya.

Zulpan mengatakan petugas protokoler Bandara Soekarno-Hatta bernama Ovelina Pratiwi yang menjadi tersangka dalam kasus Rachel Vennya tak bisa dikenakan pasal tindak pidana korupsi lantaran bukan Pegawai Negeri Sipil. 

Ovelina menerima upah Rp 40 juta dari Rachel Vennya agar selebgram itu bisa dikarantina di Wisma Atlet Pademangan, yang seharusnya hanya bisa digunakan oleh PNS, pekerja migran dan pelajar. Di Wisma Atlet Pademangan, Rachel Vennya kabur sebelum masa karantina selesai.   

“Dia bukan penyelenggara negara, bukan PNS. Hanya freelance. Jadi tidak bisa dimasukkan ke Tipikornya,” kata Zulpan saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 17 Desember 2021.

Zulpan memastikan polisi telah mengusut kasus dugaan penyuapan itu. Mereka menjerat Ovelina dengan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.  

Selanjutnya polisi menyerahkan dua berkas perkara ini ke kejaksaan tinggi 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kurangi Antrean yang Mengular, Bandara di Eropa Siap Terapkan FaceBoarding

6 jam lalu

Ilustasi bandara. Unsplash.com/Phil Mosley
Kurangi Antrean yang Mengular, Bandara di Eropa Siap Terapkan FaceBoarding

Penerapan FaceBoarding diharapkan mampu mengurangi jumlah antrean yang biasanya mengular di bandara


Mulai Besok, Injourney Siapkan 13 Bandara untuk Angkutan Haji 2024

9 jam lalu

Petugas memeriksa koper jamaah calon haji di asrama haji embarkasi Kertajati, Indramayu, Jawa Barat, Sabtu 11 Mei 2024. Sebanyak 432 calon haji dan 8 orang petugas ibadah haji asal Kabupaten Subang masuk ke asrama haji embarkasi Kertajati untuk transit beristirahat sebelum diberangkatkan ke Makkah melalui bandara Kertajati. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Mulai Besok, Injourney Siapkan 13 Bandara untuk Angkutan Haji 2024

Pelaksanaan embarkasi Angkutan Haji 2024 di bandara InJourney Airports akan dimulai pada 12 Mei hingga 10 Juni.


Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

14 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy menyatakan istrinya telah melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya atas dugaan TPPU.


Terima Berbagai Aduan Jumat Curhat, Kapolres Bandara Soekarno-Hatta: Kalau Pecah Ban Telpon Hotline 110

1 hari lalu

Dalam kegiatan Jumat Curhat, Polres Bandara Soekarno-Hatta  mendengar berbagai aduan dan aspirasi  pekerja di kawasan  bandara, Jumat 10 Mei 2024. FOTO: dokumen  Humas Polres Bandara Soetta.
Terima Berbagai Aduan Jumat Curhat, Kapolres Bandara Soekarno-Hatta: Kalau Pecah Ban Telpon Hotline 110

Kapolres menyampaikan kepolisian juga menyediakan layanan kesehatan di Klinik Pratama Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk berobat dan cek.


Libur Panjang, AP II Prediksi Penumpang Pesawat Tembus 1 Juta

1 hari lalu

Ilustrasi penumpang pesawat di Bandara. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Libur Panjang, AP II Prediksi Penumpang Pesawat Tembus 1 Juta

AP II memperkirakan penumpang pesawat di 20 bandara yang dikelolanya mencapai 1 juta orang selama libur panajang 9-12 Mei 2024.


Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

1 hari lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

Penduduk Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, menjadi gaduh setelah ditemukannya mayat dalam koper pada 25 April lalu. Ini kasus pembunuhan lain.


Mengintip Keindahan Titik Nol Pantai Bira di Bulukumba yang Sempat Viral karena Pungli

1 hari lalu

Pantai Bira, Bulukumba, Sulawesi Selatan (Antara)
Mengintip Keindahan Titik Nol Pantai Bira di Bulukumba yang Sempat Viral karena Pungli

Terletak di titik ujung paling selatan Tanjung Bira, Titik Nol Pantai Bira ditandai dengan Tugu Titik Nol Sulawesi yang berbentuk perahu pinisi.


Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

2 hari lalu

Juru parkir (jukir) liar di sebuah minimarket di Jakarta, Rabu 8 Mei 2024. Keberadaan jukir liar, tak terkecuali di minimarket sampai saat ini menjadi momok hingga permasalahan di masyarakat Jakarta. Tak jarang konflik antara jukir liar dengan warga kerap terjadi, umumnya karena masalah biaya atau tarif parkir kendaraan. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berjanji menindak jukir liar di Ibu Kota, termasuk yang berada di setiap minimarket. TEMPO/Subekti.
Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

Polda Metro Jaya menyatakan siap membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menertibkan parkir liar


Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

2 hari lalu

Kendaraan dengan perangkat sistem tilang elektronik (ETLE) Mobile yang diluncurkan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 13 Desember 2022. Polda Metro Jaya meluncurkan 11 kendaraan patroli khusus yang dilengkapi 'ETLE mobile' untuk bertugas di ruas-ruas jalan raya se-DKI Jakarta dan Tangerang Selatan yang tidak terpasang kamera ETLE statis. TEMPO/Martin Yogi
Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

Polisi melakukan uji coba pengiriman surat tilang elektronik (ETLE) via WhatsApp


Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

2 hari lalu

Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengklaim tidak sulit memberantas parkir liar