Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BNN Klarifikasi Soal Isu Pemerasan Pasien di Lembaga Rehabilitasi Narkoba

Reporter

image-gnews
Pasien bermain musik mengikuti tahap rehabilitasi narkoba di Kuil Wat Thamkrabok, Provinsi Saraburi, Thailand, 7 Februari 2017. REUTERS
Pasien bermain musik mengikuti tahap rehabilitasi narkoba di Kuil Wat Thamkrabok, Provinsi Saraburi, Thailand, 7 Februari 2017. REUTERS
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional Kota Jakarta Selatan membantah adanya pemerasan di sebuah lembaga rehabilitasi narkoba swasta.

Menurut Kepala BNN Kota Jakarta Selatan Dik Dik Kusnadi setiap lembaga rehabilitasi swasta memiliki kewenangan untuk membuat tarif rehabilitasi sesuai dengan kebutuhan pasien. 

"Dan atas persetujuan yang mengajukan rehabilitasi," katanya seperti dikutip dari Antara, Senin, 20 Desember 2021.

Sebelumnya, beredar informasi sebuah lembaga rehabilitasi narkoba yang dikelola oleh yayasan swasta melakukan pemerasan terhadap calon pasiennya.

Yayasan Cakra Sahat yang disebut dalam informasi tersebut, menurut Dik Dik, tidak melakukan pemerasan terhadap pasiennya yang tengah menjalani proses rehabilitasi.

"Saya sudah menghubungi manajemen dari Cakra. Sebagai pembina, kita melakukan upaya asistensi, sehingga ketika ada isu seperti itu kami tanyakan apakah benar. Ternyata dijelaskan itu tidak ada," kata Dik Dik.

Dia mengatakan pihak swasta tentu memiliki layanan berbayar yang secara terbuka menyampaikan biaya layanannya kepada masyarakat umum.

"Tapi itu disesuaikan dengan kemampuan keluarga korban dengan pihak rehabilitasi masyarakat itu. Jadi tidak diam-diam, mereka mengumumkan ke masyarakat sesuai rate-nya," kata dia.

Sebelumnya, sejumlah pemberitaan melaporkan adanya pemerasan yang dilakukan oleh lembaga tersebut kepada pasien yang menjalani rehabilitasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Jadi sebetulnya itu tidak terjadi, tidak ada karena saya sudah dengar angka sekian itu untuk tiga bulan dan itu rasional, tidak mengada-ada,” tuturnya.

Kepala Seksi Rehabilitasi BNNK Jakarta Selatan, Dessy Wijayanti saat ini BNN Kota Jakarta Selatan telah bekerja sama dengan empat lembaga rehabilitasi swasta  untuk membantu program pemerintah menyembuhkan para pengguna narkoba.

"Untuk yayasan yang sudah kerjasama dengan kita, kita selalu mengimbau kalau memang ada keluarga yang mau rehab tapi dia tidak mampu, kasih rujuk saja ke BNNK Jakarta Selatan, nanti kita akan terima," ungkap dia.

Adapun sejumlah lembaga yang menjadi binaan BNNK Jaksel, seperti Mutiara Maharani di Menteng Atas, Cakra Sehati di Bangka, dan Aljahu di Radio Dalam.

Karyawan atau petugas di tempat rehabilitasi itu harus tersertifikasi dan dilatih oleh BNN.

BNN akan melakukan verifikasi lembaga, izin operasionalnya, ada IPWL (institusi penerima wajib lapor) yang dikeluarkan Kemensos. "Sudah ada rate-rate harganya, fasilitasnya memadai atau tidak," katanya.

Dia pun menghimbau pada semua lembaga rehabilitasi narkoba yang mungkin masih belum terdaftar untuk segera melakukan verifikasi atau pelaporan permintaan kerjasama ke BNN.

Baca juga: Cold Turkey Salah Satu Metode Rehabilitasi Narkoba, Begini Terapinya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

5 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

JPU KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo dan komplotannya menerima uang dari pungutan di Kementan mencapai Rp 44,5 miliar.


Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

1 hari lalu

Kejaksaan Tinggi Bali merekonstruksi operasi tangkap tangan terhadap Bendesa Adat Berawa KR atas dugaan pemerasan terhadap seorang investor sebesar Rp 10 miliar untuk rekomendasi izin investasi. Reka ulang adegan itu digelar di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar, pada Jumat, 3 Mei 2024. Foto: Kejaksaan Tinggi Bali
Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

Kejati Bali membuka peluang berkoordinasi dengan Majelis Desa Adat Bali usai menetapkan Bendesa Adat Berawa sebatersangka pemerasan investor.


Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

1 hari lalu

Rio Reifan memberikan keterangan saat dihadirkan dalam rilis narkoba di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu, 21 April 2021. TEMPO/Nurdiansah
Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.


Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

1 hari lalu

Kejati Bali tangkap tangan Bendesa Adat karena melakukan pemerasan, Kamis 2 Mei 2024. FOTO: dokumen  Puspenkum Kejati Bali.
Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

Kejati Bali akan mengembangkan penyidikan perkara tersangka berinisial KR, Bendesa Adat yang memeras investor agar mendapat rekomendasi.


Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

1 hari lalu

Barang bukti kasus 10 kilogram narkoba jenis sabu dan ekstasi di Polda Metro Jaya, pada Jumat, 1 Maret 2019.  Tempo/Adam Prireza
Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.


Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

1 hari lalu

Kejati Bali tangkap tangan Bendesa Adat karena melakukan pemerasan, Kamis 2 Mei 2024. FOTO: dokumen  Puspenkum Kejati Bali.
Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

Kejaksaan Tinggi membuka peluang mengembangkan kasus dugaan pemerasan Bendesa Adat di Bali.


Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

2 hari lalu

Kejaksaan Tinggi Bali merekonstruksi operasi tangkap tangan terhadap Bendesa Adat Berawa KR atas dugaan pemerasan terhadap seorang investor sebesar Rp 10 miliar untuk rekomendasi izin investasi. Reka ulang adegan itu digelar di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar, pada Jumat, 3 Mei 2024. Foto: Kejaksaan Tinggi Bali
Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

Seorang Bendesa Adat Berawa di Bali berinisial KR diduga memerasa pengusaha demi memberikan rekomendasi izin investasi


Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

2 hari lalu

Rio Reifan sudah 4 kali tertangkap dalam kasus narkoba. Pada 8 Januari 2015, Rio pertama kali ditangkap karena kedapatan bertransaksi sabu. Rio kembali mendekam di penjara setelah berpesta sabu di tempat hiburan malam di Bekasi pada 13 Agustus 2017. Rio kembali ditangkap polisi pada 13 Agustus 2019 dengan barang bukti 0,0129 gram sabu. Paling anyar, Rio kembali ditangkap polisi karena kembali menggunakan narkoba pada Senin malam, 19 April 2021. TEMPO
Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.


KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

3 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.


Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

3 hari lalu

Rio Reifan sudah 4 kali tertangkap dalam kasus narkoba. Pada 8 Januari 2015, Rio pertama kali ditangkap karena kedapatan bertransaksi sabu. Rio kembali mendekam di penjara setelah berpesta sabu di tempat hiburan malam di Bekasi pada 13 Agustus 2017. Rio kembali ditangkap polisi pada 13 Agustus 2019 dengan barang bukti 0,0129 gram sabu. Paling anyar, Rio kembali ditangkap polisi karena kembali menggunakan narkoba pada Senin malam, 19 April 2021. TEMPO
Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.