TEMPO.CO, Jakarta - Pesinetron Rizky Nazar telah resmi menjalani rehabilitasi narkoba mulai hari ini. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Ahmad Akbar membenarkan hal tersebut. “Iya, sudah rehab,” kata Ahmad saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 17 Desember 2021.
Rizky Nazar meninggalkan Gedung Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Jumat siang, sekitar pukul 14.00. Ahmad memastikan keputusan untuk merehabilitasi Rizky Nazar telah melalui proses observasi dan sesuai dengan prosedur.
Menurut dia, Rizky Nazar telah dibawa ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menjalani assesment sebelum bisa rehabilitasi narkoba.
Rizky ditangkap polisi di kediamannya, Jalan Munggang, Kramat Jati, Jakarta Timur pada Senin, 13 Desember 2021, sekitar pukul 20.30. Sebanyak 0,97 gram ganja disita polisi sebagai barang bukti.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rizky Nazar dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurut Zulpan, Rizky terancam hukum pidana 4 tahun penjara.
Kepada polisi, Rizky mengaku belum lama mengkonsumsi narkoba jenis ganja. Rizky mengatakan barang haram itu ia konsumsi untuk membantunya tidur.
"Yang bersangkutan menggunakan (ganja) untuk konsumsi diri sendiri. Alasannya untuk membuat atau membantu mudah untuk tidur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan di Polres Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Desember 2021.
Zulpan menjelaskan, Rizky Nazar membeli ganja dari seorang kawannya yang bernama Ipang. Polisi pun telah memasukkan nama tersebut ke dalam daftar pencarian orang alias DPO.
Baca juga: Artis Rizky Nazar Ditangkap Saat Sedang Konsumsi Ganja