TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengatakan, dana hibah untuk partai politik naik dari Rp 2.400 menjadi Rp 5 ribu per suara sejak 2020. Dia meminta partai politik melaporkan penggunaan dana hibah secara transparan, akuntabel, dan dipublikasikan di tempat umum.
"Misalnya, di kantor partai, supaya masyarakat tahu, jangan sampai ada laporan fiktif," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 23 Desember 2021.
Mujiyono menambahkan agar partai politik menggunakan dana hibah sebaik mungkin sesuai Undang-Undang yang berlaku. Hal itu mengingat dana partai bersumber dari APBD DKI yang adalah uang rakyat.
"Ini menyangkut uang rakyat, hibah melalui APBD," ujar politikus Partai Demokrat itu.
Dia merincikan besaran dana yang diterima 10 partai di DPRD DKI Jakarta. Partai yang mendapat hibah terbanyak adalah PDIP, yakni Rp 6,68 miliar. Kemudian disusul Partai Gerindra (Rp 4,67 miliar) dan PKS (Rp 4,58 miliar).
Berikut rinciannya:
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DKI Jakarta Rp 6.681.620.000
2. Partai Gerindra DKI Jakarta Rp 4.678.965.000
3. DPW Partai Keadilan Sejahtera DKI Jakarta Rp 4.585.025.000
4. Partai Solidaritas Indonesia DKI Jakarta Rp 2.022.540.000
5. Partai Demokrat DKI Jakarta Rp 1.932.170.000
6. Partai Amanat Nasional DKI Jakarta Rp 1.879.410.000
7. Partai NasDem DKI Jakarta Rp 1.548.950.000
8. Partai Kebangkitan Bangsa DKI Jakarta sebesar Rp 1.541.060.000
9. Partai Golkar DKI Jakarta Rp 1.501.230.000
10. Partai Persatuan Pembangunan DKI Jakarta Rp 884.175.000
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerahkan dana hibah kepada 10 partai politik untuk tahun anggaran 2021. Total dana hibah senilai Rp 27,2 miliar.
Dia berharap partai politik di Jakarta dapat menggunakan dana hibah dengan baik. Selain itu dapat menjadi rujukan bagi DPD/DPW partai di daerah lain.