TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Banten Wahidin Halim melalui kuasa hukum Asep Abdulah Busro dari ABP Law secara resmi melaporkan buruh yang merangsek masuk ruang kerjanya ke Polda Banten di Serang, hari ini Jumat, 24 Desember 2021.
Asep Abdulah mendatangi Polda Banten bersama para tokoh masyarakat dan tokoh agama di Banten untuk menyampaikan aspirasi, kritik dan sekaligus membuat laporan polisi.
"Kami melapor sesuai arahan Pak Gubernur Wahidin, Polda Banten agar segera merespons peristiwa aksi unjuk rasa kemarin yang dilakukan oleh serikat buruh yang telah melakukan tindakan pelanggaran hukum," kata Asep.
Asep Abdullah mengatakan bahwa gubernur Banten pada prinsipnya menghargai upaya serikat buruh untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi soal kenaikan Upah Minimum Provinsi. Tetapi, kata Asep, hal ini juga tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum.
Menanggapi laporan polisi itu Kepala bidang Humas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Shinto Silitonga mengatakan, Polda Banten telah menerima laporan dari kuasa hukum Wahidin Halim dan akan menindaklanjuti laporan tersebut.
”Polda Banten akan serius menangani laporan Gubernur Banten melalui kuasa hukumnya Asep Abdulah Busro terhadap buruh pada peristiwa unjuk rasa yang menerobos atau menggeruduk ruang kerja gubernur Banten," kata Shinto kepada Tempo Jumat malam.
Menurut Shinto, para buruh itu akan dijerat Pasal 207 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP dan Pasal penghinaan dan pencemaran nama baik melalui sarana elektronik dalam UU ITE.
Baca juga: Viral Buruh Duduki Kursi Gubernur Banten, Wahidin: Tak Ada Revisi UMP dan UMK
AYU CIPTA