TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang pengusaha membayarkan upah kepada karyawan yang bekerja di bawah satu tahun kurang dari upah minimum provinsi atau UMP DKI 2022. Ada sanksi bagi yang melanggar keputusan ini.
"Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga, diktum keempat, dan diktum kelima dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi keputusan Anies.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022. Kepgub ini mengatur revisi UMP 2022 menjadi Rp 4.641.854.
Anies juga melarang pengusaha menurunkan nilai jika upah yang sudah diperoleh karyawan lebih tinggi dari UMP DKI 2022. Ketentuan upah tersebut berlaku mulai 1 Januari 2022 hanya bagi karyawan yang bekerja kurang dari satu tahun.
"Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih," begitu bunyi Kepgub yang diteken Anies pada 16 Desember 2021.
Anies Baswedan telah menerbitkan keputusan soal revisi kenaikan upah minimum provinsi atau UMP DKI 2022. Dalam Keputusan Gubernur itu ditetapkan upah 2022 senilai Rp 4.641.854.
"Menetapkan upah minimum provinsi tahun 2022 di Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 4.641.854," demikian bunyi Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022.
Anies meneken Kepgub itu pada 16 Desember 2021. Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2022 dan hanya diperuntukkan bagi karyawan yang bekerja di bawah satu tahun.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Andri Yansyah memastikan upah minimum provinsi atau UMP DKI 2022 tidak akan direvisi lagi. Upah minimum para pekerja di Jakarta untuk 2022 itu sudah ditetapkan senilai Rp 4.641.854.
"Tidak ada kemungkinan untuk direvisi lagi," kata dia di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 27 Desember 2021.
Meski tak akan direvisi lagi, Andri menuturkan, pihaknya tetap membuka ruang bagi pengusaha untuk berdiskusi. Hal itu jika ekonomi perusahaan tidak tumbuh akibat terdampak pandemi Covid-19.
"Pemprov DKI harus bisa menjamin pekerjanya yang kebetulan sektornya tumbuh, tapi kami juga harus menyelamatkan terhadap perusahaan yang sektornya tidak mengalami pertumbuhan," kata dia.
Baca juga: Langkah Anies Baswedan Naikkan UMP DKI dan Kontroversinya