Ada pula dua WNA yang ditindak secara pidana keimigrasian yaitu dua WNA warga Suriah. "Keduanya divonis 1 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan."
Untuk kasus overstay masih didominasi WNA asal Nigeria karena mereka umumnya datang ke Indonesia dengan berbagai modus agar bisa menetap di sini.
Dia mencontohkan kasus 12 warga asing dari Nigeria yang diciduk di Apartemen City Park, Cengkareng, Jakarta Barat. Dari hasil pemeriksaan, masa izin tinggal terbatas mereka sudah habis atau overstay. "Rata rata mereka sudah overstay 1-2 tahun," kata Pandu.
Selain itu ada juga beberapa warga Nigeria ini tidak memiliki dokumen keimigrasian. Penangkapan belasan warga Nigeria yang diduga tidak memiliki pekerjaan yang jelas ini dilakukan pada 4,5 dan 6 November yang lalu.
Awalnya, pada 4 November 2021, petugas Imigrasi menangkap seorang warga Nigeria yang izin tinggalnya sudah habis dua tahun.
Dari keterangan warga Nigeria yang ditangkap itu, petugas Imigrasi menerima informasi jika teman-temannya yang lain tinggal di Apartemen City Park Cengkareng. Pada 5 November, petugas mendatangi apartemen tersebut dan kembali menemukan dua warga Nigeria yang tidak punya izin tinggal.
Selanjutnya 16 personel petugas Imigrasi mendatangi apartemen tersebut...