Pada 6 November, petugas Imigrasi Soekarno-Hatta kembali mendatangi apartemen itu dengan jumlah personel yang ditambah menjadi 16 orang. Pada hari itu, petugas berhasil menangkap 10 warga Nigeria. "Mereka saling mengenal, 4 di antaranya undocument, tidak punya paspor, dan 6 lainnya overstay," kata Pandu.
Belasan warga Nigeria itu tinggal di apartemen tersebut dengan sistem sewa mingguan dan bulanan. "Rp 2,5 juta per bulan, satu kamar diisi 2-3 orang."
Tak diketahui pekerjaan belasan warga Nigeria tersebut. Biasanya, mereka datang ke Indonesia dengan dalih kegiatan bisnis seperti dagang pakaian dan makanan. Namun, setelah tinggal di Indonesia mereka tidak memiliki pekerjaan yang jelas.
Untuk bisa tinggal lama di Indonesia, mereka memacari perempuan pribumi sebagai modus mencari tempat tinggal dan support proses perbankan.
Untuk 12 WNA Nigeria yang ditangkap tersebut, kata Pandu, belum ada indikasi mereka terlibat bisnis narkoba atau kejahatan siber. Kepala Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta itu mengatakan mereka dikenakan pasal 78 ayat 3 undang undang nomor 6 tahun 2021 tentang Keimigrasian.
JONIANSYAH HARDJONO
Baca juga: Akhir Tahun, Lalu Lintas WNI ke Luar Negeri via Bandara Soekarno-Hatta Meningkat