TEMPO.CO, Tangerang - Sebanyak 102 warga negara asing atau WNA dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta sepanjang 2021.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Andika Pandu Kurniawan mengungkapkan deportasi didominasi karena WNA yang melampau waktu izin tinggal atau overstay.
"Dari 102 yang kami deportasi 89 di antaranya karena overstay," ujar Pandu dalam media briefing refleksi akhir tahun 2021 di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta, Kamis 30 Desember 2021.
Adapun WNA terbanyak overstay adalah warga negara Nigeria 35 orang, Sri Lanka 14 orang dan Amerika Serikat 5 orang. Selain overstay, kata Pandu, 13 WNA dikenai tindakan administrasi keimigrasian (TAK).
Tiga negara yang terbanyak dikenai TAK karena alasan keimgrasian, 3 WNA Korea, 3 WNA India dan 2 WNA Inggris. "Dasar deportasi dan TAK sesuai dengan Undang undang nomor 35 tahun 2011 tentang Keimigrasian pasal 75 dan 78," kata Pandu.
Selanjutnya dua warga asing asal Suriah divonis 1 tahun penjara...