TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sebanyak 465.048 unit kendaraan mengikuti uji emisi sepanjang 2021. Meski angka ini jauh dari jumlah total kendaraan di Jakarta yang mencapai 20 juta lebih, pemerintah mengklaim angka kendaraan yang melakukan uji emisi tiap tahunnya terus meningkat.
"Sejak kebijakan ini diberlakukan pada 2005 lalu, jumlah kendaraan yang mengikuti uji emisi tidak lebih dari 36 ribu kendaraan per tahun," Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yusiono Anwar dalam webinar, Jumat, 31 Desember 2021.
Namun, kata Yusiono, angka kendaraan yang mengikuti uji emisi perlahan naik seiring kampanye dan terbitnya Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Puncaknya terjadi setelah Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya hendak memberlakukan tilang kepada kendaraan yang tidak lulus atau tidak melakukan uji emisi. Wacana soal kebijakan ini ramai tersebar menjelang akhir 2021. "Dari grafik ini terlihat peak (puncak) uji emisi di bulan November 2021 yang mencapai 190.026 kendaraan,” kata Yusiono.
Selain karena wacana tilang uji emisi, peak terjadi karena aktivitas masyarakat mulai diperlonggar berapa PPKM Level 4. Meski begitu, wacana tilang ini akhirnya ditunda diberlakukan di Jakarta.
Baca Juga:
Yusiono mengatakan, pemerintah daerah telah melibatkan 401 bengkel mobil atau sepeda motor untuk menyediakan layanan uji emisi. Seluruh lokasi itu tersebar di lima kota administrasi Jakarta, dengan rincian Jakarta Barat ada 78 bengkel, Jakarta Selatan 101 bengkel, Jakarta Pusat 36 bengkel, Jakarta Timur 63 bengkel dan Jakarta Utara ada 63 bengkel. “Untuk mempermudah pelaksanaan uji emisi, masyarakat dapat mengunduh aplikasi e-Uji Emisi Roda 4 dan e-Uji Emisi Roda 2,” mata Yusiono.
Sementara itu Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta Syarif mengatakan Dinas LH DKI Jakarta harus bersinergi dengan pihak swasta dalam mengendalikan pencemaran udara, terutama emisi kendaraan. Dia mencontohkan, seperti Dinas Bina Marga DKI Jakarta yang mampu menggandeng pihak swasta dalam membangun jembatan penyeberangan orang (JPO) melalui dana koefisien lantai bangunan (KLB).
“Nah, apakah di Dinas Lingkungan Hidup juga ada yang seperti itu? Ayo Dinas LH membuat sejenis roadmap bergandengan tangan dengan pihak swasta,” ujar Syarif dari Fraksi Gerindra.
Dalam kesempatan itu, Syarif juga meminta kepada Dinas LH untuk bersinergi dengan Polri, terkait rencana sanksi tilang bagi yang tidak mengikuti uji emisi. Langkah ini perlu didorong karena emisi kendaraan paling berkontribusi terhadap polusi udara di Jakarta.
“Padahal kalau kita mengikuti aturan soal sanksi, harusnya tanggal 13 November sudah bisa diberlakukan sanksi. Tapi karena ada diskresi dari Polda Metro untuk menunda sanksi karena jangkauan kendaraan yang diuji emisi belum 50 persen dari total yang ada,” jelas Syaif.
M JULNIS FIRMANSYAH
Baca juga:
Uji Emisi di Jakarta Sudah Diikuti 465 Ribu Kendaraan, Menjelang Sanksi Tilang