TEMPO.CO, Jakarta - Sebelas spesialis pencuri motor bersenjata api yang kerap beroperasi di wilayah sekitar Jakarta dibekuk Polda Metro Jaya.
"Mereka ini kelompok spesialis pencurian kendaraan bermotor, bahkan di antara mereka ada yang sudah berulang kali melakukan kegiatan yang sama pencurian kendaraan bermotor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan di Jakarta, Jumat, 31 Desember 2021.
Para bramocorah itu menurut Zulpan tergabung dalam tiga kelompok berbeda. Ketiga kelompok tersebut masing-masing melancarkan aksinya di Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan.
"Para tersangka ini terdiri dari tiga kelompok. Kelompok pertama jumlahnya dua orang, kelompok kedua jumlahnya enam orang, dan kelompok ketiga jumlah tiga orang," kata Zulpan.
Meski kelompok tersebut tidak saling berkaitan, ketiganya punya modus yang sama, yakni mencari motor yang terparkir di tempat sepi dan tanpa pengawasan, dan kemudian membobol kunci motor incaran dengan menggunakan kunci T.
Tiga kelompok ini selalu membawa senjata api rakitan saat beraksi dan tidak segan melukai korbannya apabila korbannya melakukan perlawanan.
Dalam pengungkapan tersebut penyidik Polda Metro Jaya turut menyita sejumlah barang bukti seperti lima pucuk senjata api rakitan model revolver, serta beberapa butir peluru, berbagai jenis senjata tajam dan sembilan unit sepeda motor hasil kejahatan dari berbagai jenis.
Atas perbuatannya 11 tersangka tersebut dijerat dengan pasal berbeda sesuai dengan peran masing-masing.
Eksekutor pencurian dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan pelaku yang membawa senjata api dan senjata tajam dijerat dengan UU Darurat Republik Indonesia No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Zulpan mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor dalam kurun waktu sebulan terakhir di wilayah Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan untuk datang ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Pencuri Motor di Jakarta Pusat Tertangkap, Ternyata Residivis dan Pecandu Sabu