TEMPO.CO, Tangerang - Gubernur Banten Wahidin Halim menghentikan 'pertikaian' dengan buruh dengan mencabut laporan polisi. Wahidin menerima rombongan buruh di kediaman Jalan H. Djiran Pinang Kota Tangerang pada Selasa malam, 4 Januari 2022.
Menanggapi perdamaian itu Kepala Bidang Humas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi Shinto Silitonga menyatakan penyidik Ditreskrimum Polda Banten sudah mendapat informasi tentang surat kesepakatan perdamaian antara terlapor dan pelapor dalam LP No.496 tanggal 24 Desember 2021 itu.
"Penyidik Ditreskrimum Polda Banten mengapresiasi adanya kesepakatan perdamaian para pihak, sehingga restorative justice dalam penyidikan dapat diselenggarakan segera oleh penyidik,"kata Shinto kepada Tempo, Rabu 5 Januari 2022.
Shinto menyebutkan penghentian penyidikan atas perkara tersebut dilakukan setelah Polda Banten menerima kelengkapan formil dari kuasa hukum gubernur Banten pada hari ini.
Dalam pertemuan pada Selasa malam itu, mantan Wali Kota Tangerang dua periode tersebut sepakat berdamai dengan buruh dan mencabut laporan polisi atas pelanggaran pasal perusakan fasilitas dan menghina kekuasaan negara.
"Saya ini muslim dan juga santri. Sebelum kalian lahir sudah saya maafkan. Dengan ini laporan saya cabut. Berbeda berpendapat bukan masalah, asal disampaikan dengan baik,"kata Wahidin Halim di kediamannya, Selasa.
Selanjutnya Wahidin menyatakan tidak sakit hati...