Wahidin mengatakan tidak ada pemimpin yang ingin menyakiti rakyatnya sendiri. "Saya tidak sakit hati. Sejak menjadi kepala desa, saya tidak ada masalah dengan masyarakat," kata Wahidin.
Meski sudah mencabut laporan ke polisi, Wahidin Halim berharap agar peristiwa buruh menerobos ruangan kerja gubernur menjadi pelajaran bagi semuanya.
Ketua KSPSI Kabupaten Tangerang Ahmad Supriyadi menyampaikan permintaan maaf atas peristiwa tersebut. "Pada hari ini sudah tuntas dengan adanya kesepakatan berdamai.
Atas nama anak-anak, saya minta maaf yang setinggi-tingginya. Tidak ada maksud merusak ataupun melecehkan Bapak Gubernur Wahidin Halim sebagai pemimpin kami," kata Ahmad.
Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Komisaris Besar Polisi
Ade Rahmat Idnal menetapkan enam tersangka, yang merangsek ke ruang Gubernur Banten Wahidin Halim di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Kota Serang, dijerat dengan dua pasal KUHP.
Gubernur Banten melalui kuasa hukum secara resmi melaporkan oknum buruh yang menerobos ruang kerja ke Polda Banten di Serang, Jumat 24 Desember 2021. Foto: Dokumen Bidhumas Polda Banten
Para buruh menduduki ruang kerja Wahidin Halim dan merusak fasilitas di dalamnya, saat berunjuk rasa menolak Upah Minimum Provinsi (UMP) pada Rabu 22 Desember 2021.
Empat tersangka AP 46 tahun, SH (33), SR (22), SWP dan SWP (20) dikenakan pasal 207 KUHP tentang secara sengaja di muka umum menghina sesuatu kekuasaan negara. Mereka tidak ditahan.
Adapun dua buruh tersangka OS (28) dan MHF (25) dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan terhadap barang secara bersama-sama karena merusak barang yang ada di ruang kerja gubernur Banten. Keduanya telah ditangguhkan penahanannya.
AYU CIPTA
Baca juga: Gubernur Banten Cabut Laporan terhadap Buruh yang Serbu Ruangannya