TEMPO.CO, Jakarta - Kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPRD DKI Jakarta Rp26,42 miliar masih berpeluang dipangkas. Kemungkinan itu diungkap oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Wagub DKI itu mengatakan kenaikan gaji anggota DPRD DKI bisa dipotong jika ada ketentuan yang dilanggar. Pada saat ini, Kementerian Dalam Negeri masih melakukan evaluasi terhadap rencana kenaikan gaji dan tunjangan DPRD dalam Rancangan Peraturan Daerah DKI tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022.
"Kalau Kemendagri keberatan dan ada dasarnya tentu harus dirasionalisasikan," kata Riza Patria di Jakarta, Jumat 7 Januari 2022.
Dalam Rancangan Perda DKI tentang APBD 2022, belanja gaji dan tunjangan DPRD DKI tahun ini ditetapkan Rp 177,37 miliar. Anggaran belanja itu naik Rp 26,42 miliar dibandingkan tahun lalu, sebesar Rp 150,94 miliar.
Pos anggaran anggota DPRD DKI di APBD yang naik signifikan adalah belanja tunjangan perumahan Rp102,36 miliar. Angka ini melejit Rp 25,44 miliar dari pos anggaran tahun 2021 yaitu Rp 76,92 miliar.
Pos belanja yang naik lainnya adalah tunjangan komunikasi intensif DPRD yang naik menjadi Rp27,34 miliar atau bertambah Rp 636 juta. Belanja tunjangan reses anggota DPRD DKI juga naik Rp 159 juta menjadi Rp 6,83 miliar.
Menurut Riza Patria, kenaikan gaji dan tunjangan DPRD DKI ini sudah melalui proses pembahasan antara eksekutif dan legislatif. Kenaikan anggaran hak keuangan dan administratif DPRD diperbolehkan selama tak melanggar aturan, rasional, dan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Jadi peningkatan itu diperbolehkan," ujarnya.
Baca juga: Ketua DPRD DKI Sebut Tak Ada Kenaikan Gaji dan Tunjangan