TEMPO.CO, Jakarta -Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis hukuman penjara 4,5 tahun kepada terdakwa Gaga Muhammad.
Dalam sidang yang berlangsung Rabu, 19 Januari 2022, majelis hakim menilai Gaga Muhammad terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Gaung Sabda Alam Muhammad pidana hukuman penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp10 juta rupiah," kata Hakim Ketua Lingga Setiawan saat membacakan putusan, seperti dikutip dari Antara, Rabu 19 Januari 2022.
Majelis Hakim PN Jakarta Timur juga menambahkan bahwa Gaga Muhammad harus menjalani pidana kurungan penjara selama dua bulan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.
Atas vonis tersebut kuasa hukum Gaga Muhammad menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Gaung Sabda Alam Muhammad atau akrab disapa Gaga Muhammad dituntut hukuman penjara empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp10 juta dalam kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna meninggal dunia.
Ia didakwa melanggar pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Gaga Muhammad didakwa atas kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna mengalami "spinal cord injury" atau cedera saraf tulang belakang. Setelah menderita sakit, Laura Anna kemudian meninggal.
Baca juga: Ibunda Jelaskan Alasan Laura Anna Dioperasi karena Ada Pembengkakan di Leher