Lebih lanjut, pembeli lain bernama Tjahyono Firmansyah, mengatakan proses PKPU PT PDS yang berakhir pailit menghasilkan perjanjian damai yang melanggar Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Dalam Perjanjian Perdamaian, pembeli hanya diberi dua opsi, yakni melanjutkan pembayaran tetapi tak ada jaminan penyelesaian pembangunan. Atau menolak melanjutkan pembayaran, tetapi pengembang tidak akan mengembalikan uang yang telah dibayarkan pembeli sebelum investor membeli saham PT. PDS dari pemegang saham sebelumnya,” kata Thahyono.
Tempo mengirim pesan kepada pihak PT PDS yang menjadi narahubung dengan pembeli. Namun pesan itu belum direspons.
Investor baru PT PDS, PT Indonesian Paradise Property Tbk (PT INPP), hanya membeli saham (secara langsung dan tidak langsung) PT PDS senilai Rp1 juta untuk seluruh 78.800 lembar saham yang telah dikeluarkan oleh PT PDS.
PT INPP menyatakan masih membutuhkan Rp400 miliar untuk melanjutkan tiga proyek properti di tahun 2022. Adapun nilai proyek Apartemen 45 Antasari diestimasikan senilai Rp 2-3 triliun.
Baca juga: Dinas Perumahan DKI Minta Apartemen Cervino Village Penuhi Syarat Pergub Rusun