Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penggugat: Pembangunan Ramayana Cibubur Tidak Sah

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Acara sidang lanjutan kasus gugatan warga perumahan Bukit Permai Cibubur, Jakarta Timur, terhadap gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Rabu (3/9) adalah mendengarkan kesimpulan akhir dari pihak yang bersengketa. Pihak penggugat diwakili oleh Riptono dan tergugat diwakili Biro Hukum DKI Jakarta, serta PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk diwakili Hisyam Sungkar . Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edy Sarjono, pihak penggugat menolak seluruh dalil yang dikemukakan tergugat. Penggugat menyatakan, gugatan mereka tidak salah alamat karena surat keputusan tata usaha negara yang menjadi obyek dalam perkara ini, yaitu surat keputusan Gubernur propinsi DKI nomor 02120/IMB/2003, 14 Maret 2003 tentang izin mendirikan bangunan seluas 5580 meter persegi di Jalan Lapangan Tembak RT 001/RW 011 Kelurahan Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur atas nama PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk. Hal itu telah memenuhi pasal 1 butir 6 UU no 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Menurut para penggugat, pihak tergugat nyata-nyata bertentangan dengan aturan perundangan yang berlaku serta mengandung perbuatan sewenang-wenang. Para penggugat minta majelis hakim agar menjatuhkan putusan diantaranya membatalkan surat keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan oleh tergugat mengenai pemberian izin penggunaan lahan dan untuk membangun kepada PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk. Selain itu, juga meminta majelis hakim untuk menghentikan serta membatalkan rencana pendirian serta pengoperasian pusat perbelanjaan Ramayana di Cibubur, Jakarta Timur. Sedangkan pihak tergugat yang pada awal persidangan sempat menolak untuk membacakan kesimpulan akhirnya, akhirnya mau menggunakan haknya. Tergugat menyatakan pembangunan pusat perbelanjaan Ramayana tidak bertentangan dengan peraturan daerah. Selain itu tergugat menyimpulkan bahwa pembangunan Ramayana tidak merugikan penggugat namun justru memberikan keuntungan bagi para penggugat dan masyarakat sekitar serta pemerintah provinsi DKI Jakarta. Menurut kuasa hukum tergugat, Aleston Tambunan, pembangunan toko serba ada justru dapat membuka lapangan kerja bagi warga, menambah nilai ekonomis tanah di sekitarnya. "Warga di sekitar dapat berbelanja dengan mudah tanpa mengeluarkan biaya transport dan membutuhkan waktu yang banyak," kata Aleston. Pihak tergugat dalam sidang yang berlangsung selama 30 menit ini meminta majelis hakim untuk menolak gugatan serta menolak permohonan untuk mengeluarkan penetapan penundaan pelaksanaan keputusan tergugat mengenai izin penggunaan lahan dan membangun. Rencananya Kamis (18/9) majelis hakim akan membacakan putusan atas perkara gugatan ini. Sita Planasari A-Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cegah Stunting dengan Jaga Nutrisi dan Rutin Periksa Kandungan

1 menit lalu

Ilustrasi stunting. freepik.com
Cegah Stunting dengan Jaga Nutrisi dan Rutin Periksa Kandungan

Ibu hamil untuk menjaga nutrisi dan rutin memeriksakan kandungan untuk cegah stunting. Berikut saran yang perlu dilakukan.


Klaim Qualcomm soal Performa Snapdragon X Elite Dipertanyakan, Ini Alasannya

4 menit lalu

Ilustrasi Qualcomm Snapdragon X Elite. (Qualcomm)
Klaim Qualcomm soal Performa Snapdragon X Elite Dipertanyakan, Ini Alasannya

Qualcomm disebut tidak pernah memberikan banyak detail mengenai pengaturan mana yang menguji chip Snapdragon X Elite.


Pendaftaran UTBK Jalur Seleksi Mandiri UNS 2024 Dibuka Esok, Ini Ketentuan dan Cara Mendaftarnya

9 menit lalu

Universitas Sebelas Maret. Kredit: UNS
Pendaftaran UTBK Jalur Seleksi Mandiri UNS 2024 Dibuka Esok, Ini Ketentuan dan Cara Mendaftarnya

Sejak adanya peraturan rektor Universitas Sebelas Maret pada 2023, kini kampus di Surakarta ini mulai membuka jalur Seleksi Mandiri khusus UTBK


Gempa M 6,5 di Garut, Begini Penjelasan Lengkap Badan Geologi ESDM

11 menit lalu

Rekaman seismograf Gunung Semeru di Lumajang, Jawa Timur, yang merekam gempa M6,2 yang berpusat di laut selatan Jawa Barat pada Kamis malam, 27 April 2024. Pusat gempa berada 156 kilometer arah barat daya Kabupaten Garut. FOTO/Badan Geologi.
Gempa M 6,5 di Garut, Begini Penjelasan Lengkap Badan Geologi ESDM

Badan Geologi ESDM membeberkan analisis tentang gempa bumi berkekuatan 6,2 magnitudo pada Sabtu malam, 27 April 2024.


Otorita Bakal Bangun Nusantara Knowledge di IKN

16 menit lalu

Beginilah penampakan Ibu kota Nusantara di Indonesia nantinya bila semua pembangunan sudah selesai. (Foto: IKN)
Otorita Bakal Bangun Nusantara Knowledge di IKN

Otorita IKN mencanangkan pembangunan pusat riset dan kampus startup bernama Nusantara Knowledge Hub atau K-Hub.


Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

19 menit lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

Lima polisi digerebek saat pesta narkoba di sebuah rumah di Depok. Kompolnas minta atasan lima polisi itu juga harus diperiksa.


IU Makin Melokal Menjelang Konser Hari Kedua, Juluki Fans Indonesia Naga

31 menit lalu

Penyanyi Korea Selatan, IU. Foto: Twitter/X @_IUofficial
IU Makin Melokal Menjelang Konser Hari Kedua, Juluki Fans Indonesia Naga

Menjelang konser hari kedua di ICE BSD sore nanti, IU menuliskan pesan untuk para penggemarnya dengan Bahasa Indonesia.


Indonesia vs Uzbekistan di Piala Asia U-23, Tim Serigala Putih Waspada dan Mulai Analisis Taktik Skuad Garuda

40 menit lalu

Timnas Indonesia U23 dan Timnas Uzbekistan U23. Foto : AFC
Indonesia vs Uzbekistan di Piala Asia U-23, Tim Serigala Putih Waspada dan Mulai Analisis Taktik Skuad Garuda

Timnas U-23 Uzbekistan mengambil langkah besar menuju gelar keduanya pada Piala Asia U-23 2024. Pelatih dan pemain mulai menyiapkan strategi.


PHE Menjamin Kesempatan yang Setara bagi Perempuan

42 menit lalu

PHE Menjamin Kesempatan yang Setara bagi Perempuan

Nicke Widyawati, perempuan Tangguh yang menjadikan Pertamina sebuah perusahaan energi nasional yang mendunia, adalah contoh konkret peranan penting perempuan di industri energi.


Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

43 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.