TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat Gubernur yang bakal menggantikan Anies Baswedan diharapkan mampu menyelesaikan persoalan banjir dan kemacetan yang telah menjadi pekerjaan rumah menahun di Jakarta.
Penjabat Gubernur bakal mulai menjabat setelah Anies lengser di Oktober 2022 hingga 2024 saat Pemilu serentak dilakukan.
"Lalu yang kedua recovery di tengah pandemi, terutama di bidang ekonomi, angka pengangguran dan kemiskinan bertambah. Itu yang harus dimiliki Penjabat pengganti Anies," ujar Pengamat politik dari Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno saat dihubungi Tempo, Sabtu, 22 Januari 2022.
Adi menerangkan, Penjabat Gubernur nantinya harus bisa menterjemahkan visi misi Anies Baswedan. Hal ini bertujuan agar program yang saat ini sudah berjalan dapat kembali diteruskan sampai 2024.
Kalau pun Penjabat Gubernur bakal membawa visi misi sendiri, Adi mengatakan hal itu tidak masalah selama tujuannya untuk mensejahterakan masyarakat dan bukan untuk kepentingan politik.
"Tapi kan kita tahu, Penjabat yang dipilih ini mewakili kepentingan pemerintah, ya tentunya kebanyakan visi mereka senapas dengan visi misi Pemerintah Pusat," kata Adi.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menentukan sosok yang bakal menggantikan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Benny menjelaskan, proses penunjukkan pengganti Anies itu baru bakal dilakukan menjelang Oktober dan bakal ada beberapa nama calon yang diajukan oleh Kementerian Dalam Negeri.
"Kalau pejabat Gubernur nanti diusulkan Mendagri (Tito Karnavian) kepada Presiden (Jokowi)," ujar Benny saat dihubungi, Jumat, 7 Januari 2022.
Selain Provinsi DKI Jakarta, Benny mengatakan bakal ada 6 Provinsi, 76 Kabupaten, dan 38 kota yang bakal diisi oleh PJ hingga 2024. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang Pilkada.
Benny menjelaskan, Gubernur merupakan pejabat dengan tingkat Pimpinan Tinggi Madya. Dalam pemerintahan, jabatan ini selevel Dirjen, Sekjen Irjen, Kepala Badan, Sesmen, atau Sestema. Sehingga jabatan ini ketika kosong bakal diisi oleh Penjabat atau PJ.
Adapun kriteria penjabat gubernur yang bakal ditentukan oleh Kemendagri adalah sosok yang mengerti pemerintahan dan tidak punya masalah. "Sehingga proses pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan pelayanan publik tetap berjalan sampai ada pejabat gubernur, bupati, dan walkot yang definitif," kata Benny.
M JULNIS FIRMANSYAH
Baca juga: PDIP Tak Keberatan Penjabat Gubernur DKI Pengganti Anies Bukan dari TNI-Polri