TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono tidak keberatan dengan keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi soal penjabat Gubernur DKI Jakarta. Presiden mengatakan anggota TNI - Polri aktif tidak bisa menjadi penjabat kepala daerah.
Penunjukan PJ Gubernur DKI Jakarta ini bakal dilakukan setelah Anies Baswedan lengser pada Oktober 2022. "PJ itu tidak boleh TNI dan Polri aktif, berarti kan itu hanya dikhususkan ke ASN yang memenuhi syarat," ujar Gembong saat dihubungi Tempo, Jumat, 21 Januari 2022.
Gembong Warsono menjelaskan, nantinya yang bakal menjadi PJ Gubernur DKI merupakan aparatur sipil negara (ASN) Eselon 1. Gembong mengatakan pengambilan PJ Gubernur tersebut tidak hanya diambil dari lingkungan Kementerian Dalam Negeri saja, karena keterbatasan jumlah ASN Eselon 1.
"Jadi bukan hanya yang Eselon 1 dari Kementerian. Sekda juga memenuhi syarat," kata politikus PDIP itu.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri Benny Irwan mengatakan belum menentukan sosok pengganti Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta. Benny menjelaskan, proses penunjukan pengganti Anies itu baru bakal dilakukan menjelang Oktober dan bakal ada beberapa nama calon yang diajukan oleh Kementerian Dalam Negeri.
"Kalau penjabat Gubernur nanti diusulkan Mendagri kepada Presiden," ujar Benny saat dihubungi, Jumat, 7 Januari 2022.
Selain Gubernur DKI Jakarta, Benny mengatakan bakal ada 6 Provinsi, 76 Kabupaten, dan 38 kota yang bakal diisi oleh PJ hingga 2024. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang Pilkada.
Benny menjelaskan, Gubernur merupakan pejabat dengan tingkat Pimpinan Tinggi Madya. Dalam pemerintahan, jabatan ini selevel Dirjen, Sekjen Irjen, Kepala Badan, Sesmen, atau Sestama. Sehingga jabatan ini ketika kosong bakal diisi oleh PJ.
Adapun kriteria penjabat Gubernur DKI Jakarta yang bakal ditentukan oleh Kemendagri adalah sosok yang mengerti pemerintahan dan tidak punya masalah. "Sehingga proses pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan pelayanan publik tetap berjalan sampai ada pejabat gubernur, bupati, dan walkot yang definitif," kata Benny.
Baca juga: Gubernur Pengganti Anies dari Kemendagri, Gerindra Bingung Minta Pertanggungjawabannya