Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Polisi Tak Tilang Peserta Konvoi Mobil Mewah di Tol Andara

image-gnews
Polisi menindak iring-iringan mobil mewah yang tengah membuat dokumentasi di jalan tol Andara pada 23 Januari 2022. Foto: TMC
Polisi menindak iring-iringan mobil mewah yang tengah membuat dokumentasi di jalan tol Andara pada 23 Januari 2022. Foto: TMC
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mengaku tak menilang rombongan pengendara yang melakukan konvoi mobil mewah di Tol Depok-Antasari pada Ahad, 23 Januari 2022.

Kepala Satuan Polisi Jalan Raya Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Sutikno mengungkap alasannya tak menilang rombongan tersebut. Menurut Sutikno, pihaknya hanya memberi teguran ringan karena saat diperiksa di lokasi, para pengendara mobil mewah itu sudah minta maaf.

"Karena dari pemobilnya sudah akui kesalahan dan tidak akan lakukan kesalahannya lagi," kata Sutikno saat dihubungi, Senin, 24 Januari 2022. 

Melihat sikap kooperatif tersebut, pihaknya tidak menjatuhkan sanksi tilang kepada rombongan itu. Meski begitu, Sutikno menjelaskan secara aturan, konvoi mobil mewah yang berjalan pelan di ruas Tol Andara itu melanggar aturan batas kecepatan di jalan bebas hambatan tersebut.

Mereka, kata Sutikno, melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan yang mengatur batas kecepatan kendaraan minimum di jalan tol yaitu, 60 km/jam.

"Yang jelas Undang-Undang di tol itu kecepatan paling lambat 60 (km/jam). Jadi kalau mereka jalannya kurang dari itu yang lain pasti terlambat," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun meski sudah jelas salah dan melanggar aturan, Sutikno mengatakan pihaknya tidak menilang rombongan mobil mewah tersebut. Selain karena sudah minta maaf, surat-surat kendaraan klub mobil mewah yang mengikuti konvoi itu juga lengkap. Hal ini jadi pertimbangan polisi tidak memberikan sanksi tilang. 

"Kan anggota saya datang disuruh berhenti dan satu orang itu kooperatif, mohon maaf, tidak ulangi lagi. Surat-surat (kendaraan) lengkap," kata Sutikno.

Konvoi mobil mewah di tol itu berlangsung pada Ahad kemarin sekitar pukul 10.45 WIB di Km 02+400 Tol Andara, Jakarta Selatan. Sutikno mengatakan setidaknya ada lebih dari 7 mobil mewah yang ditegur. Kejadian ini dianggap mengganggu pengguna jalan lainnya.

 Baca juga: Soal Konvoi Mobil Mewah di Tol Andara, Polisi: Mereka Jalan Pelan-pelan

M JULNIS FIRMANSYAH 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Syarat dan Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

6 hari lalu

Polisi menilang pengendara yang menerobos jalur Bus TransJakarta di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. Korlantas Polri dalam kurun awal tahun 2024 hingga 14 Mei 2024 telah menindak 564.838 pelanggar lalu lintas melalui sistem tilang manual dan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Syarat dan Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

Berikut ini panduan lengkap untuk membayar denda e-tilang melalui berbagai kanal pembayaran Bank BRI dan bank lainnya.


4 Cara Cek Tilang Elektronik Lewat Web Korlantas dan Aplikasi POLRI

24 Juli 2024

Sejumlah kendaraan bermotor melintasi kamera  E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu 14 Maret 2021. Satlantas Polres Metro Bekasi akan memberlakukan sistem tilang elektronik atau E-TLE mulai 17 Maret 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
4 Cara Cek Tilang Elektronik Lewat Web Korlantas dan Aplikasi POLRI

Cara cek tilang elektronik dapat dilakukan dengan mudah melalui situs web dan aplikasi ponsel untuk Android atau iOS.


Daftar Aset Harvey Moeis dan Helena Lim yang Jadi Barang Bukti Kasus Korupsi Timah

22 Juli 2024

Petugas kejagung berada di dekat barang bukti berupa mobil  mewah saat pelimpahan tahap dua kasus dugaan korupsi Timah di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Kejaksaan Agung melakukan pelimpahan tahap II kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, dengan tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim serta barang bukti sejumlah unit/bidang tanah dan bangunan, sejumlah mobil mewah, tas branded, perhiasan dan logam mulia, uang miliaran rupiah, jutaan dollar Singapura dan ratusan Dollar AS. TEMPO/M Taufan Rengganis
Daftar Aset Harvey Moeis dan Helena Lim yang Jadi Barang Bukti Kasus Korupsi Timah

Aset Harvey Moeis dan Helena Lim yang jadi barang bukti, dari Ferari, tas branded hingga logam mulia


Barang Bukti Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis dan Helena Lim, Tumpukan Uang hingga Mobil Mewah

22 Juli 2024

Petugas Kejaksaan melihat barang bukti berupa uang Rupiah, Dollar Singapura dan tas branded saat pelimpahan tahap dua kasus dugaan korupsi Timah di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Kejaksaan Agung melakukan pelimpahan tahap II kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, dengan tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim serta barang bukti sejumlah unit/bidang tanah dan bangunan, sejumlah mobil mewah, tas branded, perhiasan dan logam mulia, uang miliaran rupiah, jutaan dollar Singapura dan ratusan Dollar AS. TEMPO/M Taufan Rengganis
Barang Bukti Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis dan Helena Lim, Tumpukan Uang hingga Mobil Mewah

Kejagung menunjukkan barang bukti kasus dugaan korupsi timah milik tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim.


Sasaran Tilang Operasi Patuh Jaya 2024: Tidak Pakai Helm Hingga Pelat Palsu

15 Juli 2024

Petugas Kepolisian menindak pengendara yang melanggar di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin 10 Juli 2023. Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2023 mulai 10 Juli hingga 23 Juli 2023 mendatang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sasaran Tilang Operasi Patuh Jaya 2024: Tidak Pakai Helm Hingga Pelat Palsu

Polisi mengutamakan penggunaan tilang elektronik kepada pelanggar lalu lintas saat Operasi Patuh Jaya 2024.


Polda Metro Jaya Kerahkan 2.938 Personel Gabungan dalam Operasi Patuh Jaya

15 Juli 2024

Petugas Kepolisian bertugas saat Operasi Patuh Jaya 2023 di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin 10 Juli 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polda Metro Jaya Kerahkan 2.938 Personel Gabungan dalam Operasi Patuh Jaya

Operasi Patuh Jaya 2024 dilakukan selama dua pekan.


Polda Metro Jaya Catat Ada 10 Juta Pelanggaran Lalu Lintas per Bulan di Jakarta

6 Juli 2024

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Latif Usman meminta maaf usai seorang polantas viral di TikTok terima pungli saat di jalan tol, Jumat, 5 Juli 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polda Metro Jaya Catat Ada 10 Juta Pelanggaran Lalu Lintas per Bulan di Jakarta

10 juta pelanggaran lalu lintas ini yang terekam melalui kamera ETLE


Kecelakaan Porsche Tabrak Truk di Jalan Tol Dalam Kota Rabu Dini Hari, Pengemudi Tewas

19 Juni 2024

Sebuah mobil Porsche type Cayman menabrak sebuah truk di Tol Dalam Kota sebelum GT Kuningan 2 pada Rabu 19 Juni 2024 dini hari. Akibat kecelakaan ini, pengemudi Porsche meninggal dunia dan seorang penumpangnya selamat. FOTO/TMC Polda Metro Jaya
Kecelakaan Porsche Tabrak Truk di Jalan Tol Dalam Kota Rabu Dini Hari, Pengemudi Tewas

Mobil mewah bermerek Porsche mengalami kecelakaan menabrak truk di Tol Dalam Kota pada dini hari tadi, Rabu, 19 Juni 2024.


KPK Titipkan Sejumlah Mobil Mewah dari Lamborghini hingga Rubicon di Rupbasan Samarinda

2 Juni 2024

KPK lakukan penitipan mobil mewah di Rupbasan Samarinda. Foto: Kemenkumham
KPK Titipkan Sejumlah Mobil Mewah dari Lamborghini hingga Rubicon di Rupbasan Samarinda

KPK menitipkan sejumlah mobil mewah di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Samarinda, Kalimantan Timur.


Terkini Bisnis: Jokowi Sebut Wajar Pegawai Swasta Berhitung Potongan 3 Persen untuk Tapera, Starlink Beri Diskon 40 Persen

28 Mei 2024

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023 .PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Terkini Bisnis: Jokowi Sebut Wajar Pegawai Swasta Berhitung Potongan 3 Persen untuk Tapera, Starlink Beri Diskon 40 Persen

Pemerintah membuat ketentuan baru dengan mewajibkan potongan gaji 3 persen untuk Tapera.