TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 19 pegawai di Kejaksaan Tinggi DKI diketahui positif Covid-19. Guna mencegah penularan yang lebih luas, Kejati DKI menghentikan semua pelayanan dan kegiatan.
“Kecuali pelayanan publik yang sifatnya urgen dan tidak dapat dihindari,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Ashari Syam, seperti dikutip dari Antara, Jumat, 4 Februari 2022.
Selain menutup pelayanan kantor, dilakukan penyemprotan cairan disinfektan di seluruh ruangan kantor agar virus Covid-19 tidak menular ke lebih banyak orang.
Ashari menyebutkan penghentian pelayanan hanya dilakukan pada Jumat hari ini, selanjutnya kegiatan dan pelayanan publik di kantor Kejati DKI kembali dibuka pada Senin pekan depan, 7 Februari 2022.
Sejumlah kantor di Ibu Kota Jakarta menghentikan pelayanan dan menutup kantor setelah ditemukan sejumlah pegawai terpapar Covid-19.
Sebelumnya, Kantor Kelurahan Bangka meniadakan layanan tatap muka setelah tiga pegawai positif Covid-19. Hal yang sama juga terjadi di Kelurahan Cipete Utara Kecamatan Kebayoran Baru yang menutup sementara layanan tatap muka bagi masyarakat setekag lima pegawai terkonfirmasi positif Covid-19.
Baca juga: 3 Pegawai Positif Covid-19, Kantor Kelurahan Bangka Jakarta Selatan Ditutup