TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI terus melakukan pemantauan kepatuhan terhadap aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di Ibu Kota.
Dalam pemantauan itu, Satpol PP menemukan masih banyak tempat usaha di Jakarta tidak dapat mengakses aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat operasional selama masa PPKM.
"Beberapa tempat ada kesulitan, ada kendala terkait dengan permohonan menggunakan aplikasi PeduliLindungi," kata Kepala Satpol PP DKI Arifin di Balai Kota Jakarta, Rabu, 16 Februari 2022.
Arifin menjelaskan, pihak yang memiliki otoritas untuk memberikan akses QR code PeduliLindungi harusnya bisa lebih merespons cepat, karena para pelaku usaha itu juga punya keinginan yang sama untuk bisa memasang QR code.
Dalam pengawasan itu, Arifin mengatakan, Satpol PP menemukan jika para pelaku usaha juga tak sungguh-sungguh memanfaatkan aplikasi itu dalam pengawasan ketika pengunjung masuk.
"Masih banyak juga pelaku usaha yang membiarkan pengunjung masuk tanpa memindai aplikasi PeduliLindungi," ujar dia.
Menurut Arifin, aplikasinya ada tapi saat pengunjung masuk tidak seluruhnya melakukan scan aplikasi, hanya sebagian, sehingga tidak bisa memastikan yang di dalam itu ada berapa orang dengan kapasitas yang sudah dibatasi.
Pelanggaran lainnya, kata dia, pelaku usaha melebihi jam operasional dari yang diizinkan saat ini untuk PPKM level tiga hingga pukul 21.00 WIB.
"Kami masih mendapatkan tempat usaha yang melampaui jam operasional, termasuk kegiatan yang diperbolehkan sampai 24.00 WIB, juga melampaui jamnya," ucapnya.
Arifin mengatakan, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran varian Omicron. "Kondisi varian omicron yang menyebabkan kita naik levelnya menjadi level tiga, harus diwaspadai dan meningkatkan kembali prokes, juga kebiasaan dengan 5M," ujar dia.
Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI Jakarta telah menindak 8.447 pelanggar wajib masker selama PPKM Level 3 periode 7 sampai 13 Februari 2022.
Dalam laporan Evaluasi Penegakan dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan masa PPKM Level 3 pada 7-13 Februari, tercatat ada 8.377 pelanggar wajib masker yang dihukum kerja sosial. Pelanggaran terbanyak, yakni 2.303 kasus, terjadi di Jakarta Pusat.
“Pelanggar yang ditindak dengan denda berjumlah 70 orang,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 15 Februari 2022.
Dari 70 pelanggar masker yang memilih membayar denda tersebut, terbanyak di Jakarta Barat, yaitu 59 orang. Jumlah denda yang terkumpul di Jakarta Barat mencapai Rp4.950.000. Total denda pelanggaran masker di seluruh DKI mencapai Rp6,1 juta.
Baca juga: Penghasilan Tambahan Satpol PP DKI Rp 516 M, Kasatpol PP: Sudah Diatur Anies