TEMPO.CO, Jakarta - Warga Pancoran Buntu II, Jakarta Selatan, menggelar aksi di depan Balai Kota, Jakarta Pusat hari ini. Mereka hendak bertemu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menuntut pencabutan regulasi soal penggusuran.
"Kami rakyat Jakarta menuntut pak gubernur Jakarta harus mencabut Pergub 207 Tahun 2016," kata orator aksi, Kamis, 24 Februari 2022.
Dari pantauan Tempo, peserta aksi tiba di kantor Anies pukul 11.06 WIB. Jumlahnya berkisar 100 orang. Kelompok mereka dinamai Koalisi Rakyat Tolak Penggusuran.
Ada empat tuntutan yang akan disampaikan. Pertama agar Anies mencabut Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016 yang dikeluarkan di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Kedua, melibatkan masyarakat dalam menyusun regulasi.
Ketiga, mengganti Pergub 207/2016 yang mengedepankan hak asasi manusia (HAM). Keempat, mewujudkan reforma agraria.
"Kami akan menunggu apakah pak gubernur sesuai omongannya akan hadir menemui kami," ujar salah seorang warga Pancoran Buntu II.
Sebelumnya, rumah dan bangunan lain yang berada di Jalan Pancoran Buntu II diduga digusur paksa oleh PT Pertamina karena tidak adanya surat perintah eksekusi dari pengadilan. Penggurusan dilakukan pada 2021.
Badan Usaha Milik Negera itu juga diduga menggunakan organisasi massa Pemuda Pancasila untuk mengintimidasi warga agar pindah. Pertamina membantah menggusur, tapi hanya melakukan sosialisasi pemulihan aset.
Anies Dituding Pakai Pergub Era Ahok untuk Melakukan Penggusuran
Aksi unjuk rasa pernah dilakukan pula oleh Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran. Mereka menuding Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggunakan Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016 tentang penertiban pemakaian/penguasaan tanah tanpa izin yang berhak. Padahal, kata warga, Anies sudah berjanji mervisi pergub yang keluar pada masa pemerintahan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ini.
"Saat LBH Jakarta menyampaikan rapor merah ke Anies, itu dari asisten pembangunan sudah menyampaikan akan merevisi. Tapi sejauh ini kami belum tahu tindak lanjut seperti apa, kami dari masyarakat sipil juga belum pernah dihubungi terkait hal itu," ujar Koordinator aksi Charlie Albajili di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 10 Februari 2022.
Charlie menerangkan Anies melakukan penggusuran di beberapa tempat di DKI Jakarta dengan menggunakan pergub era Ahok tersebut. Seperti misalnya di Kebon Sayur, Ciracas, Jakarta Timur hingga di Bukit Duri, Tebet Dalam, Jakarta Timur. Terbaru, penggusuran yang terjadi dengan restu Anies terjadi di Pancoran Buntu II, Jakarta Selatan.
Baca juga: Anies Baswedan Disebut Masih Gunakan Pergub Penggusuran Era Ahok