Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Pungli, Eks Pejabat Bea Cukai Soekarno-Hatta Dijebloskan ke Tahanan

image-gnews
Tim Penyidik Pidana Khusus  Kejaksaan Tinggi Banten menyita barang bukti uang Rp 1,2 Miliar dan dokumen dugaan Pidana Korupsi pemerasan dan pungutan liar dari Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Kamis 27Januari 2022. FOTO:dok Kejati Banten
Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten menyita barang bukti uang Rp 1,2 Miliar dan dokumen dugaan Pidana Korupsi pemerasan dan pungutan liar dari Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Kamis 27Januari 2022. FOTO:dok Kejati Banten
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Banten menahan satu lagi tersangka kasus korupsi pemerasan dan pungutan liar di Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai tipe C Bandara Soekarno-Hatta berinisial VIM. Penahanan dilakukan hari ini, Kamis, 24 Februari 2022.

VIM merupakan eks Kepala Seksi Pelayanan Pabean dan Cukai 2 pada bidangPpelayanan  dan Dasilitas  Kepabeanan dan Cukai 1 pada kantor pelayanan  umum Ditjen Bea Cukai type C Bandara Soekarno-Hatta.

Asisten Intelijen Kejati Banten Adhyaksa Darma Yuliano mengatakan 
tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap VIM pada Kamis pagi tadi.
 
"Hasil pemeriksaan VIM  diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan  tindak pidana korupsi dugaan pemerasan dan/atau pungli bersama-sama tersangka QAB," kata Adhyaksa.

Adyaksa memastikan VIM ditahan hari ini dan dijebloskan ke Rutan Kelas II Pandeglang selama 20 hari terhitung sejak hari ini hingga 15 Maret 2022.

"VIM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten," ujar dia.

Tersangka VIM disangka melanggar pasal 12 huruf e dan/atau pasal 11 dan/atau pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adyaksa menyebutkan ada dua alasan penahanan terhadap tersangka VIM  yaitu alasan  subyektif (berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP).

"Kami tahan, ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana," kata dia.

Alasan obyektif (berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP) karena  VIM terancam hukuman penjara 5 tahun lebih.

Penahanan VIM menyusul QAB tersangka sebelumnya  yang sudah ditahan di Rutan Pandeglang. QAB telah ditahan sebelumnya pada 3 Februari 2022.

Kepala Rutan Pandeglang Jupri saat dihubungi  Tempo membenarkan penahanan VIM.

Adapun soal kondisi tersangka lainnya yaitu, QAB, dia menyatakan dalam keadaan  sehat. QAB sudah ditempatkan  di Blok A kamar 11 bersama tujuh orang tahanan lain.

"Karena pandemi belum diizinkan dibezuk, cuma yang bersangkutan sudah komunikasi  dengan keluarga melalui video call," kata Jupri.

Jupri juga memastikan  QAB  belum beraktivitas laiknya narapidana  lain. "Kalau bersih-bersih  lingkungan belum boleh karena yang bersangkutan  masih tahanan. Hanya mengikuti kegiatan ibadah salat zuhur dan ashar di masjid, untuk  salat magrib,  isya dan subuh di kamar," kata Jupri.

QAB saat dijadikan tersangka merupakan  Kepala Bea Cukai Palangkaraya Kalimantan Tengah. Yang bersangkutan terlibat dugaan pungli Rp 1,2 miliar  saat menjadi kepala bidang pelayanan  dan fasilitas  Kepabean dan Cukai I pada Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta. Perbuatan itu dilakukan  bersama VIM.

Baca juga: Kejati Banten Tahan Pegawai Bea Cukai Soekarno-Hatta Tersangka Pemerasan

AYU CIPTA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

37 menit lalu

Kejati Bali tangkap tangan Bendesa Adat karena melakukan pemerasan, Kamis 2 Mei 2024. FOTO: dokumen  Puspenkum Kejati Bali.
Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

Kejaksaan Tinggi membuka peluang mengembangkan kasus dugaan pemerasan Bendesa Adat di Bali.


Terpopuler Bisnis: Penjelasan Bulog atas Harga Beras Mahal, Viral Tas Hermes hingga Kekayaan Dirjen Bea Cukai

2 jam lalu

Petani menggunakan alat tradisional untuk membersihkan gabah saat panen di Desa Kawengen, Kabupaten Semarang, Minggu, 28 April 2024. Seiring periode panen raya pada bulan April, Bulog mulai menggunakan beras produksi lokal untuk keperluan bantuan pangan maupun stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP). Tempo/Budi Purwanto
Terpopuler Bisnis: Penjelasan Bulog atas Harga Beras Mahal, Viral Tas Hermes hingga Kekayaan Dirjen Bea Cukai

Penjelasan Bulog atas harga beras yang tetap mahal saat harga gabah terpuruk.


Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

14 jam lalu

Kejaksaan Tinggi Bali merekonstruksi operasi tangkap tangan terhadap Bendesa Adat Berawa KR atas dugaan pemerasan terhadap seorang investor sebesar Rp 10 miliar untuk rekomendasi izin investasi. Reka ulang adegan itu digelar di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar, pada Jumat, 3 Mei 2024. Foto: Kejaksaan Tinggi Bali
Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

Seorang Bendesa Adat Berawa di Bali berinisial KR diduga memerasa pengusaha demi memberikan rekomendasi izin investasi


Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

1 hari lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai. Instagram/Beacukairi
Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?


Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

1 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau pasar pakaian Blok A Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. Zulkifli Hasan mengunjungi Blok A Pasar Tanah Abang untuk melihat secara langsung para pedagang  penjual barang lokal menjelang hari raya Lebaran Idul Fitri nanti. TEMPO/Tony Hartawan
Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.


Terpopuler: Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani, Investigasi Tempo soal Produk Spyware Israel Dijual ke RI

1 hari lalu

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani dalam acara Media Briefing PMK 141 Tahun 023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, pada Selasa, 12 Desember 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Terpopuler: Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani, Investigasi Tempo soal Produk Spyware Israel Dijual ke RI

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Jumat, 3 Mei 2024, dimulai dari harta kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang belakangan jadi sorotan.


Mengenali Asal-usul Tas Hermes, Jenama Asal Prancis

1 hari lalu

Hermes Birkin Shadow/Foto: Instagram/Luxuryvaultuk
Mengenali Asal-usul Tas Hermes, Jenama Asal Prancis

Belakangan viral video seorang pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai


KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.


Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

1 hari lalu

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani. kemenkeu.go.id
Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar


Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

1 hari lalu

Petugas memeriksa barang bawaan calon penumpang pesawat yang telah dipindai menggunakan perangkat `X-ray Automated Tray Return System` di Terminal Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa 3 September 2019. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai