TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menjatuhkan sanksi terhadap pelaku polusi debu batu bara di Marunda, Jakarta Utara.
"Instansi terkait akan melakukan pengecekan, pengawasan, evaluasi dan penindakan bagi siapa saja yang melanggar," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin 14 Maret 2022.
Menurut Wagub DKI itu, sanksi terhadap pelaku pencemaran udara akan diberikan secara bertahap. Namun Riza tak menjelaskan apa sanksi yang akan dijatuhkan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan sedang menyiapkan sanksi terhadap pelaku pencemaran tersebut. Asep belum bersedia menjelaskan siapa pelaku pencemaran itu. "Saat ini sanksi sedang kami siapkan," ujarnya.
Rencana untuk menjatuhkan sanksi itu disampaikan Wagub DKI usai sejumlah perwakilan warga Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Marunda berunjuk rasa di depan Balai Kota. Mereka menuntut Pemprov DKI turun tangan soal polusi debu batu bara di wilayahnya.
Ada tiga tuntutan yang diajukan perwakilan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Rusunawa Marunda dan sekitarnya (FMRM). Mereka juga meminta pencopotan dan sanksi kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Marunda yang diduga lalai dan membiarkan pencemaran itu.
Mereka juga minta konsensi PT Karya Citra Nusantara (KCN) dievaluasi karena diduga sebagai penyebab pencemaran tersebut.
Sebelumnya, Kepala Kantor KSOP Marunda Kapten Isa Amsyari membantah debu batu bara penyebab pencemaran itu berasal dari pelabuhan tersebut.
"Laporan dari warga bahwa potensi terbesar itu adalah dari cerobong asap pembakaran batu bara yang tentu tidak berada dalam pelabuhan," kata Isa pada 2 Maret lalu.
Menanggapi masalah polusi debu batu bara di Marunda, Isa mengatakan telah bersurat kepada Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Karya Citra Nusantara (KCN) agar melakukan pembaruan dokumen perusahaan di wilayah mereka per 2022. Perusahaan itu diminta melengkapi legalitas pendirian, sampai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) usahanya.
Baca juga: Warga Rusunawa Marunda Tuntut Pemerintah Evaluasi PT KCN atas Polusi Debu Batu Bara