TEMPO.CO, Jakarta - Pencemaran akibat pembakaran batu bara di kawasan Marunda, Jakarta Utara membuat warga di kawasan itu menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota, Jakarta Pusat. Mereka menuntut pemerintah mengevaluasi konsesi PT Karya Cipta Nusantara yang diduga sebagai sumber pencemaran.
"Evaluasi Konsesi PT. Karya Citra Nusantara yang telah lalai, tidak taat, dan sengaja tidak melakukan perbaikan sehingga menimbulkan dampak pencemaran lingkungan hidup di lingkungan kami," demikian bunyi keterangan warga Rusunawa Marunda, Senin, 14 Maret 2022.
Warga juga menuntut pemerintah mencopot dan menjatuhkan sanksi kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas V Marunda. Mereka menganggap KSOP Marunda lalai dan membiarkan aktivitas di pelabuhan Marunda yang menimbulkan pencemaran lingkungan hidup.
Tuntutan ketiga adalah mendesak pemerintah bertanggung jawab atas lingkungan, kesehatan, dan sosial warga Rusunawa Marunda.
"Adapun apabila pemerintah tidak dapat memaksa dan mewujudkan apa yang kami harapan dalam pernyataan sikap tersebut di atas maka kami akan datang lagi, lagi, dan lagi sampai tuntutan kami terpenuhi."
Sebelumnya, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mendesak Pemprov DKI Jakarta turun tangan atas kasus polusi debu batu bara di Marunda. Masyarakat di Marunda, khususnya di Rusunawa Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, merasa sangat terganggu dengan pencemaran tersebut.
Debu batu bara yang mencemari Rusunawa Marunda dan kompleks sekolah di sekitarnya, kata Retno, tebalnya bisa mencapai satu sentimeter. Hal itu disampaikan Retno, usai mengunjungi langsung lokasi pencemaran.
"Para guru dan kepala sekolah mengatakan abu batu bara sangat mengganggu aktivitas sekolah. Debu di lantai harus disapu dan dipel sedikitnya empat kali," kata Retno dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 12 Maret 2022.