TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta menyatakan akan memeriksa perusahaan bongkar muat selain PT Karya Citra Nusantara yang dituduh menyebabkan polusi batu bara di Marunda Cilincing, Jakarta Utara.
“Kita sudah melakukan pengawasan, terutama ke pelabuhan-pelabuhan bongkar muat di lokasi sekitar Kali Blencong,” kata Humas Dinas LH DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, saat dihubungi, Senin, 28 Maret 2022.
Dia mengatakan ada beberapa perusahaan yang melakukan pelanggaran, selain PT KCN, dan memastikan akan menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan terkait.
“Nanti kami ekspos ketika sanksi kita berikan. Jadi kita tidak hanya mengawasi PT KCN saja,” tuturnya.
Dia mengutarakan ada beberapa perusahaan lain di Sungai Blencong yang juga diawasi oleh Dinas LH DKI Jakarta, yang juga melakukan bongkar muat batu bara dan barang curah lainnya.
Yogi tidak merinci berapa perusahaan yang melanggar. Namun, ia mengatakan ada delapan perusahaan bongkar muat barang curah di Pelabuhan Marunda.
“Ada beberapa yang berhubungan dengan batu bara, tetapi ada juga yang berhubungan dengan bongkar muat pasir,” katanya.
Sebelumnya, PT Karya Citra Nusantara (KCN) meminta pemerintah untuk melakukan investigasi menyeluruh ihwal pencemaran debu batu bara di Marunda. Menurut mereka, KCN bukan satu-satunya perusahaan bongkar muat komoditas curah di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Menurut KCN, setidaknya ada delapan pelabuhan penunjang di Pelabuhan Internasional Tanjung Priok di Marunda dengan aktivitas bongkar muat komoditas curah seperti batu bara, pasir, dan barang curah lainnya.
“8 Pelabuhan tersebut terdapat di beberapa titik di sepanjang tepian Sungai Blencong maupun sekitar Marunda, Cilincing dan Bekasi yang dikenal sebagai Pelabuhan di Kawasan Marunda,” kata juru bicara PT Karya Citra Nusantara, Maya S Tunggagini, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 26 Maret 2022.
Perihal pencemaran debu batu bara yang santer diberitakan, PT KCN menduga ada pihak yang memiliki kepentingan dengan memainkan isu tersebut dan hanya menyasar PT KCN.
PT KCN juga meminta pencemaran batu bara yang berdampak terhadap warga Marunda harus diinvestigasi menyeluruh tanpa hanya menyasar perusahaannya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara secara resmi menyerahkan sanksi berisi 32 poin kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN) di kantor Pemerintah Kota Jakarta Utara, Kamis, 17 Maret kemarin, untuk mengatasi pencemaran batu bara di permukiman Marunda.
Kepada Tempo, Direktur Operasional PT Karya Citra Nusantara, Hartono, mengatakan pihaknya sudah mulai menindaklanjuti rekomendasi sanksi yang disampaikan Suku Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta untuk mengatasi pencemaran batu bara di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Namun dia menjelaskan realisasi sanksi perlu didampingi konsultan lingkungan agar sesuai dengan aturan Dinas Lingkungan Hidup atau DLH DKI Jakarta. Sementara itu untuk pembangunan fasilitas di Pelabuhan Marunda, PT KCN memerlukan waktu mulai dari perencanaan hingga pembangunan fisik.
Hartono mengatakan pihak KCN memasang alat pemecah angin sebagai salah satu cara untuk mengatasi permasalahan debu batu bara itu. Dengan alat itu, katanya, debu tidak akan terlalu jauh penyebarannya.
Baca juga: Dinas Lingkungan Hidup DKI Temukan Pencemaran Lain di Marunda