Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dinas Lingkungan Hidup DKI Temukan Pencemaran Lain di Marunda

image-gnews
Ketua Forum Masyarakat Rusunawa Marunda dan Sekitarnya (F-MRM), Didi Suwandi saat membacakan deklarasi menolak pencemaran debu batu bara oleh PT Karya Cipta Nusantara (KCN) di Cilincing, Jakarta Utara, 20 Februari 2022. TEMPO/Eka Yudha Saputra
Ketua Forum Masyarakat Rusunawa Marunda dan Sekitarnya (F-MRM), Didi Suwandi saat membacakan deklarasi menolak pencemaran debu batu bara oleh PT Karya Cipta Nusantara (KCN) di Cilincing, Jakarta Utara, 20 Februari 2022. TEMPO/Eka Yudha Saputra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menemukan pencemaran lain di kawasan Marunda, Jakarta Utara. Pencemaran itu diduga dilakukan sejumlah perusahaan bongkar muat batu bara dan barang curah lain.

Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan ada beberapa pelanggaran yang ditemukan. "Kami akan menjatuhkan sanksi," kata Yogi di Jakarta, Senin 28 Maret 2022.

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta belum bisa mengungkap jumlah dan nama perusahaan pelaku pencemaran. Alasannya sanksi belum diatur.  

Selain kasus pencemaran batu bara, Dinas Lingkungan Hidup juga menemukan pelanggaran yang dilakukan perusahaan bongkar muat pasir. "Ketika sanksinya sudah ada, pasti akan kami ungkap perusahaannya," kata Yogi. 

Yogi memastikan bukan hanya perusahaan Karya Citra Nusantara (KCN) yang diawasi oleh Pemprov DKI Jakarta. Perusahaan itu telah dijatuhi sanksi atas polusi abu batu bara di kawasan Marunda. Sanksi itu mencakup 32 poin. 

Pekerja mengoperasikan alat berat saat bongkar muat batu bara ke dalam truk di Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta, Rabu, 12 Januari 2022. Pemerintah telah mencabut kebijakan larangan ekspor batu bara secara bertahap dengan pertimbangan terkait mekanisme ekspor dan pemenuhan 'Domestic Market Obligation' (DMO) hingga ekspor untuk perusahaan batu bara yang tidak memiliki kontrak dengan PLN atau yang spesifikasi batu baranya tidak dibutuhkan PLN. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Dia menampik tudingan hanya mengawasi pencemaran yang dilakukan perusahaan itu. Yogi mengatakan publik menyoriti PT KCN karena warga Rusunawa Marunda spesifik menunjuk sumber polusi debu batu bara adalah perusahaan itu. 

"Perusahaan lain di Kali Blencong yang mungkin bongkar muat baru bara dan barang curah lain kami awasi juga," ujarnya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Yogi memastikan Dinas LH DKI tidak tendensius terhadap satu perusahaan saja dalam kasus pencemaran abu batu bara di Marunda. "Itu kan ada metodologinya, misalnya ada pengaduan," ujarnya. "Tapi kami tetap cermati semuanya. Mungkin yang dianggap tendensius bukan kami, tapi ada apa di sana 'kan kami tidak tahu. Kalau kami netral saja".

PT KCN Minta Investigasi Menyeluruh 

Sebelumnya, juru bicara PT Karya Citra Nusantara (KCN) Maya S Tunggagini meminta pemerintah melakukan investigasi menyeluruh ihwal pencemaran polusi batu bara di Marunda. Maya mengatakan KCN bukan satu-satunya perusahaan bongkar muat komoditas curah di kawasan tersebut. 

Menurut KCN, setidaknya ada delapan pelabuhan penunjang di Pelabuhan Internasional Tanjung Priok di Marunda dengan aktivitas bongkar muat komoditas curah seperti batu bara, pasir, dan barang curah lainnya.

“8 (delapan) Pelabuhan tersebut terdapat di beberapa titik di sepanjang tepian Sungai Blencong maupun sekitar Marunda, Cilincing dan Bekasi yang dikenal sebagai Pelabuhan di Kawasan Marunda,” kata juru bicara PT Karya Citra Nusantara, Maya S Tunggagini, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 26 Maret 2022.

Perihal pencemaran debu batu bara yang santer diberitakan, PT KCN menduga ada pihak yang memiliki kepentingan dengan memainkan isu tersebut dan hanya menyasar PT KCN. 

Baca juga: Pencemaran Batu Bara di Marunda, PT KCN Minta Dinas LH Investigasi Menyeluruh

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


DLH Sumbawa Tambah Sarpras Penanganan Sampah

3 hari lalu

DLH Sumbawa Tambah Sarpras Penanganan Sampah

Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), terus melakukan upaya dalam penanganan sampah.


Profesor Riset Termuda BRIN Dikukuhkan, Angkat Isu Sampah Indonesia yang Cemari Laut Afrika

4 hari lalu

Peneliti Ahli Utama di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Muhammad Reza Cordova, dikukuhkan sebagai Profesor Riset dengan kepakaran pencemaran laut, pada Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Profesor Riset Termuda BRIN Dikukuhkan, Angkat Isu Sampah Indonesia yang Cemari Laut Afrika

Reza dikukuhkan sebagai profesor riset berkat penelitian yang dilakukannya pada aspek urgensi pengelolaan plastik.


Koalisi Desak Pemimpin ASEAN Sukseskan Perjanjian Plastik Global untuk Akhiri Pencemaran

10 hari lalu

Warga memungut sampah plastik di kawasan Pantai Kedonganan, Badung, Bali, Rabu 20 Maret 2024. Pantai Kedonganan dipadati sampah plastik kiriman yang terdampar terbawa arus laut yang mengganggu aktivitas warga dan nelayan setempat. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Koalisi Desak Pemimpin ASEAN Sukseskan Perjanjian Plastik Global untuk Akhiri Pencemaran

TEMPO, Jakarta- Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil mendesak pemimpin ASEAN untuk mengambil sikap tegas dalam negosiasi yang sedang berlangsung untuk mengembangkan instrumen hukum internasional yang mengikat demi mengatasi pencemaran plastik, termasuk di lingkungan laut.


Sampah di Jakarta, Sebelum dan Setelah Lebaran

11 hari lalu

Ilustrasi sampah. Shutterstock
Sampah di Jakarta, Sebelum dan Setelah Lebaran

DLH DKI Jakarta mengangkut sampah yang dilakukan selama periode tujuh hari sebelum hingga hari kedua Lebaran 2024


Kuota Penampungan Sampah Bandung Barat Ditambah Saat Libur Lebaran, Berikut Jam Operasionalnya

19 hari lalu

Kampung pemulung dengan latar belakang hutan jati Perhutani yang dibabat untuk perluasan TPA Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, 28 Desember 2023. Pemerintah Provinsi kembali membuka lahan baru di sisi timur TPA Sarimukti seluas 6 hektare untuk menampung buangan sampah Bandung Raya dengan volume sekitar 1.500-2.000 ton per hari. TEMPO/Prima Mulia
Kuota Penampungan Sampah Bandung Barat Ditambah Saat Libur Lebaran, Berikut Jam Operasionalnya

Operasional tempat pembuangan sampah di Bandung Barat, TPK Sarimukti, disesuaikan selama Ramadan dan Lebaran. Kuotanya ditambah.


Turut Dipicu Pasar Tumpah, Tambahan Sampah H-1 Lebaran di Depok Bisa Mencapai 180 Ton

21 hari lalu

Warga melintas di samping sampah yang meluber ke jalan di Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS), Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Rabu, 12 Juli 2023. Sampah yang telah melebihi kapasitas hingga meluber ke satu lajur jalan itu imbas dari terlambatnya truk pembuangan sampah yang juga terhambat dalam pembuangan sampah di TPA Cipayung. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Turut Dipicu Pasar Tumpah, Tambahan Sampah H-1 Lebaran di Depok Bisa Mencapai 180 Ton

Sampah di Depok diprediksi bertambah hingga 180 ton dari hari biasa pada malam Lebaran. Muncul dari pasar tumpah.


KLHK: Ada Potensi Sampah 58 Juta Kilogram dari 2 Minggu Arus Mudik dan Balik Lebaran

24 hari lalu

Sejumlah petugas menyapu sampah yang berserakan di kawasan dermaga Pelabuhan Merak, Banten, (5/8). Banyaknya pemudik membuat banyaknya sampah karena kurangnya kesadaran para pemudik untuk menjaga kebersihan. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
KLHK: Ada Potensi Sampah 58 Juta Kilogram dari 2 Minggu Arus Mudik dan Balik Lebaran

KLHK menghitung potensi sampah hingga 58 juta kilogram dari mobilitas 193,6 juta penduduk dalam periode dua minggu arus mudik dan balik Lebaran 2024.


Jakarta Siagakan Tiga Ribu Petugas Kebersihan Saat Libur lebaran, Kampanye Mudik Minim Sampah

24 hari lalu

Aktivitas komunitas SAI Hijau di Kota Tangerang yang berhasil tembus hingga pasar ekspor. Dengan konsep zero waste to landfill, komunitas ini dipercaya mengelola dan mengolah sampah Bandara Soekarno-Hatta sebanyak 30 ton per hari selama 3 tahun.  (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Jakarta Siagakan Tiga Ribu Petugas Kebersihan Saat Libur lebaran, Kampanye Mudik Minim Sampah

Regulator Jakarta siapkan tiga ribu petugas kebersihan selama masa libur lebaran. Petugas disebar ke area publik.


Jakarta Serukan Gerakan Mudik Minim Sampah dan Siapkan Strategi di TPS

25 hari lalu

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyatakan menyiagakan 3.080 petugas untuk memastikan Jakarta tetap bersih saat libur Lebaran. Termasuk saat malam takbiran dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Dok. DLH DKI
Jakarta Serukan Gerakan Mudik Minim Sampah dan Siapkan Strategi di TPS

Dinas Lingkungan Hidup Jakarta menyerukan gerakan mudik minim sampah.


Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

39 hari lalu

Sejumlah masyarakat dan nelayan yang tergabung dalam komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa bersama aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia dan lintas komunitas pecinta alam menggunakan kayak sambil membentangkan spanduk saat aksi SaveKarimunjawa di tepi pantai yang tercemar limbah tambak udang di Desa Kemujan, kepulauan wisata bahari Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa, 19 September 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut penutupan tambak udang vaname intensif sebanyak 39 titik tak berizin karena merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi hutan mangrove yang juga dinilai akan memperparah krisis iklim. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

KLHK menetapkan empat orang tersangka perusakan lingkungan Taman Nasional Karimunjawa pada Rabu, 20 Maret 2024.