TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menemukan pencemaran lain di kawasan Marunda, Jakarta Utara. Pencemaran itu diduga dilakukan sejumlah perusahaan bongkar muat batu bara dan barang curah lain.
Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan ada beberapa pelanggaran yang ditemukan. "Kami akan menjatuhkan sanksi," kata Yogi di Jakarta, Senin 28 Maret 2022.
Baca Juga:
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta belum bisa mengungkap jumlah dan nama perusahaan pelaku pencemaran. Alasannya sanksi belum diatur.
Selain kasus pencemaran batu bara, Dinas Lingkungan Hidup juga menemukan pelanggaran yang dilakukan perusahaan bongkar muat pasir. "Ketika sanksinya sudah ada, pasti akan kami ungkap perusahaannya," kata Yogi.
Yogi memastikan bukan hanya perusahaan Karya Citra Nusantara (KCN) yang diawasi oleh Pemprov DKI Jakarta. Perusahaan itu telah dijatuhi sanksi atas polusi abu batu bara di kawasan Marunda. Sanksi itu mencakup 32 poin.
Pekerja mengoperasikan alat berat saat bongkar muat batu bara ke dalam truk di Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta, Rabu, 12 Januari 2022. Pemerintah telah mencabut kebijakan larangan ekspor batu bara secara bertahap dengan pertimbangan terkait mekanisme ekspor dan pemenuhan 'Domestic Market Obligation' (DMO) hingga ekspor untuk perusahaan batu bara yang tidak memiliki kontrak dengan PLN atau yang spesifikasi batu baranya tidak dibutuhkan PLN. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Dia menampik tudingan hanya mengawasi pencemaran yang dilakukan perusahaan itu. Yogi mengatakan publik menyoriti PT KCN karena warga Rusunawa Marunda spesifik menunjuk sumber polusi debu batu bara adalah perusahaan itu.
"Perusahaan lain di Kali Blencong yang mungkin bongkar muat baru bara dan barang curah lain kami awasi juga," ujarnya.
Yogi memastikan Dinas LH DKI tidak tendensius terhadap satu perusahaan saja dalam kasus pencemaran abu batu bara di Marunda. "Itu kan ada metodologinya, misalnya ada pengaduan," ujarnya. "Tapi kami tetap cermati semuanya. Mungkin yang dianggap tendensius bukan kami, tapi ada apa di sana 'kan kami tidak tahu. Kalau kami netral saja".
PT KCN Minta Investigasi Menyeluruh
Sebelumnya, juru bicara PT Karya Citra Nusantara (KCN) Maya S Tunggagini meminta pemerintah melakukan investigasi menyeluruh ihwal pencemaran polusi batu bara di Marunda. Maya mengatakan KCN bukan satu-satunya perusahaan bongkar muat komoditas curah di kawasan tersebut.
Menurut KCN, setidaknya ada delapan pelabuhan penunjang di Pelabuhan Internasional Tanjung Priok di Marunda dengan aktivitas bongkar muat komoditas curah seperti batu bara, pasir, dan barang curah lainnya.
“8 (delapan) Pelabuhan tersebut terdapat di beberapa titik di sepanjang tepian Sungai Blencong maupun sekitar Marunda, Cilincing dan Bekasi yang dikenal sebagai Pelabuhan di Kawasan Marunda,” kata juru bicara PT Karya Citra Nusantara, Maya S Tunggagini, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 26 Maret 2022.
Perihal pencemaran debu batu bara yang santer diberitakan, PT KCN menduga ada pihak yang memiliki kepentingan dengan memainkan isu tersebut dan hanya menyasar PT KCN.
Baca juga: Pencemaran Batu Bara di Marunda, PT KCN Minta Dinas LH Investigasi Menyeluruh