TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur atau Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta kepada masyarakat agar mengadukan apabila ada perusahaan lain selain PT Karya Citra Nusantara (KCN) yang melakukan pelanggaran.
“Kami terima kasih atas masukan dari masyarakat. Siapa pun sampaikan kepada kami kalau ada instansi atau perusahaan lain yang juga melakukan pelanggaran atau pencemaran. Kami akan cek, evaluasi, dan beri sanksi,” kata Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, 28 Maret 2022.
Riza menegaskan kembali Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan 32 poin sanksi melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara pada 17 Maret kemarin.
Humas Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta menegaskan pihaknya juga memeriksa perusahaan bongkar muat lain selain PT Karya Citra Nusantara yang dituduh menyebabkan polusi debu batu bara terhadap masyarakat Marunda di Cilincing, Jakarta Utara.
“Kita sudah melakukan pengawasan, terutama ke pelabuhan-pelabuhan bongkar muat di lokasi sekitar Kali Blencong,” kata Humas Dinas LH DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, saat dihubungi, Senin, 28 Maret 2022.
Ada yang melanggar selain KCN...