Dia mengatakan ada beberapa perusahaan yang melakukan pelanggaran, selain PT KCN, dan memastikan akan menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan terkait.
“Nanti kami ekspos ketika sanksi kami berikan. Jadi kami tidak hanya mengawasi PT KCN saja,” tuturnya.
Dia mengutarakan ada beberapa perusahaan lain di Sungai Blencong yang juga diawasi oleh Dinas LH DKI Jakarta, yang juga melakukan bongkar muat batu bara dan barang curah lainnya. Yogi tidak merinci berapa perusahaan yang melanggar. Namun, ia mengatakan ada delapan perusahaan bongkar muat barang curah di Pelabuhan Marunda.
“Ada beberapa yang berhubungan dengan batu bara, tetapi ada juga yang berhubungan dengan bongkar muat pasir,” katanya.
Sebelumnya, PT Karya Citra Nusantara (KCN) meminta pemerintah untuk melakukan investigasi menyeluruh ihwal pencemaran debu batu bara di Marunda. Menurut mereka, KCN bukan satu-satunya perusahaan bongkar muat komoditas curah di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Menurut KCN, setidaknya ada delapan pelabuhan penunjang di Pelabuhan Internasional Tanjung Priok di Marunda dengan aktivitas bongkar muat komoditas curah seperti batu bara, pasir, dan barang curah lainnya.
Direktur Operasional PT Karya Citra Nusantara, Hartono, mengatakan pihaknya sudah mulai menindaklanjuti rekomendasi sanksi yang disampaikan Suku Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta untuk mengatasi pencemaran batu bara di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Namun dia menjelaskan realisasi sanksi perlu didampingi konsultan lingkungan agar sesuai dengan aturan Dinas Lingkungan Hidup atau DLH DKI Jakarta. Sementara itu untuk pembangunan fasilitas di Pelabuhan Marunda, PT KCN memerlukan waktu mulai dari perencanaan hingga pembangunan fisik.
Baca juga: Dinas Lingkungan Hidup DKI Temukan Pencemaran Lain di Marunda