TEMPO.CO, Jakarta - Anggota fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta Faisal mendesak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta menghentikan sementara operasional PT Karya Citra Nusantara atau KCN dan melakukan investigasi menyeluruh terkait pencemaran debu batu bara di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Faisal, yang juga anggora Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Berikat Nusantara (KBN) DPRD DKI Jakarta, meminta DLH DKI meriviu analisis dampak lingkungan (AMDAL) PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan anak usahanya PT Karya Citra Nusantara (KCN) di Pelabuhan Marunda.
“Dinas Lingkungan Hidup dan pemangku kepentingan terkait harus melakukan riviu terhadap AMDAL KBN, dan kami meminta PT KCN untuk menghentikan operasinya sementara waktu selama dilakukan riviu,” kata Faisal dalam keterangan tertulis, Rabu, 30 Maret 2022.
Riviu AMDAL kedua perusahaan, lanjutnya, harus dilakukan guna menyelamatkan warga dari kejahatan lingkungan yang diduga terjadi karena adanya operasional perusahaan tersebut.
“Kami juga meminta Dinas LH untuk segera melakukan investigasi menyeluruh untuk mengetahui penyebab pencemaran yang terjadi,” kata anggota Komisi A DPRD tersebut.
Dia juga meminta agar organisasi lingkungan WALHI dan sebagainya untuk diikutsertakan. Pihaknya juga mendorong Pemprov DKI mengambil tindakan dalam mengurangi dampak pencemaran debu batu bara yang dialami warga Marunda.
Sebelumnya, pada 17 Maret lalu, Pemprov DKI melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara telah menjatuhkan 32 poin sanksi administratif kepada PT KCN untuk melakukan perbaikan.
Namun, Ketua Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (F-MRM) mengatakan pencemaran batu bara dari PT KCN dan Pelabuhan Marunda masih terjadi.
“Pencemaran masih tetap terjadi pasca-sanksi dan diduga PT Karya Citra Nusantara tidak melaksanakan paksaan pemerintah karena pencemaran lingkungan debu batu bara (FABA) cenderung tetap, bahkan bertambah parah,” kata Didi.
Dia menilai regulator pelabuhan tidak serius melakukan perbaikan setelah mendapat sanksi dari Pemprov DKI. “F-MRM juga menyayangkan Gubernur DKI Anies Baswedan tidak melibatkan masyarakat Marunda yang terdampak pencemaran udara untuk mengawasi sanksi yang diberikan kepada PT KCN,” katanya.
Didi juga kecewa dengan Kementerian Perhubungan yang tidak merealisasikan janjinya untuk memberikan sanksi kepada pihak Pelabuhan Marunda.
Sebelumnya, Direktur Operasional PT Karya Citra Nusantara, Hartono, mengatakan pihaknya sudah mulai menindaklanjuti rekomendasi sanksi yang disampaikan Suku Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta untuk mengatasi pencemaran batu bara di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Namun dia menjelaskan realisasi sanksi perlu didampingi konsultan lingkungan agar sesuai dengan aturan Dinas Lingkungan Hidup atau DLH DKI Jakarta. Sementara itu untuk pembangunan fasilitas di Pelabuhan Marunda, PT KCN memerlukan waktu mulai dari perencanaan hingga pembangunan fisik.
Hartono mengatakan pihak KCN memasang alat pemecah angin sebagai salah satu cara untuk mengatasi permasalahan polusi debu batu bara itu. Dengan alat itu, katanya, debu batu bara tidak akan terlalu jauh penyebarannya.
Baca juga: DKI Bicara Alasan Menjatuhkan Sanksi ke PT KCN Soal Polusi Debu Batu Bara