Pemprov DKI Jatuhkan Sanksi
Pemerintah DKI Jakarta melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara secara resmi menyerahkan sanksi berisi 32 poin kepada PT KCN di kantor Pemerintah Kota Jakarta Utara, Kamis, 17 Maret kemarin, untuk mengatasi pencemaran batu bara di permukiman Marunda.
Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, mengatakan pemberian sanksi terhadap PT Karya Citra Nusantara (KCN) berdasarkan pengaduan masyarakat Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, yang terdampak polusi debu batu bara.
Warga menunjukkan debu polusi batu bara di Rusun Marunda, Jakarta, Senin, 7 Maret 2022. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tengah menyelidiki sumber pencemaran debu batu bara di Kelurahan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. TEMPO / Hilman Fathurrahma W
Yogi berujar pengaduan itu secara spesifik melaporkan PT KCN sehingga ditindaklanjuti dengan investigasi lebih lanjut. “Kami tidak hanya melihat pengaduannya, tetapi juga melakukan investigasi lebih dalam radius mana saja yang serupa, misalnya bongkar muat batu bara mana saja yang berpotensi kami awasi semua,” katanya saat dihubungi, Senin, 28 Maret 2022.
Yogi menampik pemberian sanksi ini tendensius karena Dinas LH DKI menerapkan metodologi untuk pemeriksaan yang menjadi dasar sanksi administratif. “Kalau kami, sih, netral saja. Kami hanya melihat secara teknokratis dari sisi lingkungan hidup. Kalau misalnya ada yang bilang konflik sosial-politik, kami tidak terpengaruh itu,” tegasnya.
Selanjutnya: Berawal dari Protes Warga Rusun Marunda