TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara mencatat sebanyak 820 pengguna Visa on Arrival masuk melalui Bandara Soekarno-Hatta sejak kebijakan pemberian Bebas Visa Kunjungan serta Visa Kunjungan Saat Kedatangan/VoA khusus wisata (BVKKW/VKSKKW) diterapkan 6 April lalu.
"Perlintasan VoA mulai ramai dan terus meningkat," ujar Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto, Selasa 12 April 2022.
Menurut Tito, perlintasan VoA dipastikan meningkat karena selama pandemi ditutup dan dibuka kembali setelah dua tahun lebih.
Data Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta selama enam hari ini sebanyak 820 orang asing memanfaatkan VoA ini untuk masuk ke Indonesia. Ada lima negara pelintas masuk menggunakan VoA yaitu, posisi pertama Amerika Serikat (119 orang), kedua India (83), ketiga Prancis ( 75) disusul Belanda (63) dan Australia (59).
Adapun jumlah kedatangan penumpang internasional pada Maret tercatat WNI 43.032, WNA 10.323, sementara pada 1-11 April WNI 61.970, WNA 14.311.
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Habiburahman memperkirakan saat arus mudik Lebaran jumlah perlintasan VoA akan melonjak seiring dengan libur Lebaran. "Ini akan banyak dimanfaatkan WNI yang menikah dengan orang asing untuk membawa keluarganya ke Indonesia," kata Habiburahman.
Untuk mengantisipasi lonjakan perlintasan VoA, Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menyiapkan enam counter VoA bersama fasilitas bank.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI mulai Rabu 6 April 2022 memperluas cakupan kebijakan pemberian Bebas Visa Kunjungan serta Visa Kunjungan Saat Kedatangan/VoA khusus wisata (BVKKW/VKSKKW).
Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris mengatakan dengan kebijakan baru ini orang asing dari sembilan negara ASEAN bisa masuk dengan bebas visa kunjungan, sementara VKSK khusus wisata diberikan kepada orang asing dari 43 negara.
Kebijakan baru ini diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 tanggal 5 April 2022 mengenai Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 .
Orang asing sebagaimana dimaksud dalam surat edaran tersebut bisa masuk ke Indonesia hanya melalui 19 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang ditunjuk. Untuk saat ini ada tujuh bandara, delapan pelabuhan dan empat Pos Lintas Batas yang ditunjuk sebagai pintu masuk untuk subjek BVKKW/VKSKKW.
Mereka tidak bisa masuk melalui TPI lain jika ingin menggunakan fasilitas tersebut.Beda halnya dengan keluar Indonesia, bisa lewat TPI mana saja.
Untuk memperoleh BVKKW atau VKSKKW, orang asing harus menunjukkan paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bula,
Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, Bukti pembayaran visa on arrival (untuk VKSKW), dan bukti kepemilikan asuransi sesuai dengan ketetapan Ketua Satuan Tugas Covid-19. Tarif VKSKKW sebesar Rp 500 ribu itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019. Perpanjangannya pun sama, biayanya Rp 500 ribu.
Izin tinggal yang berasal dari VKSKKW bisa diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia.
Baca juga: Aplikasi M- Paspor Tak Bisa Diakses, Imigrasi: Sedang Diperbaiki, Mohon Maaf
JONIANSYAH HARDJONO