TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Ade Armando melaporkan Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional atau PAN Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya. Laporan ini dilakukan atas cuitan Eddy di akun Twitter pribadinya.
Laporan tersebut sudah terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 April 2022.
Anggota tim kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid membenarkan soal laporan atas Eddy Soeparno dengan tuduhan pencemaran nama baik.
"Cuitannya menurut kami sadis karena melakukan tuduhan tanpa adanya putusan resmi pengadilan. Yang pada prinsipnya menuduh bahwa klien kami melakukan penodaan, penistaan terhadap agama dan ulama," kata Muannas saat konferensi pers di Kantor MAA pada Selasa, 19 April 2022.
Muannas menyampaikan bahwa sebelumnya pihaknya telah menegur Eddy untuk menghapus twitnya dan meminta maaf. Namun somasinya tidak direspons dan dianggap salah alamat. Twit yang menyebut Ade Armando itu menurut Eddy bukan untuk Ade Armando.
"Somasi kami tidak direspons dengan itikad baik malah menuduh somasi kami salah alamat dengan mengatakan bahwa tidak pernah tertera atau Pak Eddy Soeparno menyebut sebagai Ade Armando tapi inisial AA dan mereka mengatakan itu hanya kesimpulan kami," ungkap Muannas.
Mengenai hak imunitas yang dimiliki Eddy sebagai anggota DPR, Muannas menyayangkannya karena masalah ini bisa membahayakan nyawa kliennya.
"Kami menilai bahwa tindakan-tindakan seperti itu sangat jauh dari upaya kami untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dengan yang bersangkutan karena nyatanya tuduhan itu sangat serius dan membahayakan jiwa klien kami," ujarnya.
Disampaikan oleh Muannas bahwa pada democ 11 April lalu, kliennya diserang, dikeroyok dengan biadab oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dengan tuduhan yang sama sekali tidak dapat dibuktikan.
"Parahnya tuduhan itu dilakukan oleh level Sekjen Partai. Kalau orang biasa kami tidak ambil pusing apalagi kalau itu akun bodong. Kami tidak akan tanggapi apalagi ambil langkah hukum. Karena ini Sekjen Partai, ini menjadi sangat serius," ujarnya.
Karena tidak ada itikad baik dari Eddy, Muannas pada Senin malam, 18 April 2022 telah resmi melaporkan Sekjen PAN berkaitan dengan cuitannya itu dengan dugaan tindak pidana pasal 310 dan 311 pencemaran nama baik, fitnah, dan dugaan menyebarkan berita bohong.
"Kami menyerahkan sepenuhnya pada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti," kata kuasa hukum Ade Armando itu.
Baca juga: Dilaporkan Guntur Romli ke Polda Metro Jaya, Profesor UGM: Kami Laporkan Balik