TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta segera membuka layanan ubah data dokumen kependudukan setelah Gubernur Anies Baswedan mengganti nama sejumlah jalan di Ibu Kota.
Pergantian nama jalan yang diputuskan Anies tersebut, mau tidak mau berdampak pada perubahan alamat yang selama ini tertera di di kolom Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Baca Juga:
"Untuk proses pembukaan layanan akan di mulai satu minggu ke depan di loket- loket layanan Dukcapil tiap kelurahan di DKI Jakarta," kata Kepala Dukcapil DKI Budi Awaluddin seperti dikutip dari Antara, Kamis, 23 Juni 2022.
Ia menjelaskan layanan perubahan data tidak hanya menyangkut alamat rumah, warga juga bisa memperbarui data kependudukan lainnya seperti golongan darah atau gelar yang ingin dicantumkan.
Warga melintas di Jalan H Imam Sapi'ie yang sebelumnya bernama Jalan Senen Raya, Jakarta, Selasa, 21 Juni 2022. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi mengubah nama 22 ruas jalan di Jakarta dengan nama tokoh-tokoh Betawi. TEMPO/Muhammad Hidayat
Setelah masyarakat mengganti dokumen kependudukan, maka secara bertahap bisa melakukan pergantian dokumen lainnya.
Disdukcapil DKI juga sudah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri untuk menginventarisasi pendataan dan kebutuhan blangko.
Dia menjelaskan saat ini yang sudah berjalan seperti layanan kampung sadar administrasi kependudukan, layanan keliling dan jemput bola tetap berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu merasa bahwa mengurus KTP itu sulit.
Layanan ubah data dokumen kependudukan gratis tidak dipungut biaya