TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menurunkan 250 personel gabungan untuk melakukan penutupan 12 tempat usaha Holywings Grup pada hari ini.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan penyegalan tempat hiburan malam itu akan dilakukan secara serentak. Para personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta dari TNI itu akan dibagi menjadi 12 untuk bersama-sama mendatangi outlet Holywings yang berada di DKI Jakarta.
"Hari ini kami tugas dengan tim terpadu akan segera melakukan kegiatan penutupan terhadap 12 outlet Holywings yang ada di Jakarta," tutur Arifin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 28 Juni 2022.
Sebelumnya, Arifin melanjutkan, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan tim terpadu terhadap 12 outlet Holywings yang ada di Jakarta ditemukan beberapa pelanggaran. Pertama ditemukan tidak seluruhnya Holywings yang saat ini beroperasi menjalankan aktivitasnya dilengkapi oleh dokumen perizinan yang sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
Selain itu, kedua ada beberapa yang sudah memiliki perizinan, tapi terjadi pelanggaran berupa ketidaksesuaian terhadap izin yang diberikan dengan kegiatan operasionalnya. "Kemudian kami juga bertindak mengacu pada adanya surat dinas yang telah menyampaikan pencabutan izin terhadap 12 outlet Holywings yang ada di DKI," katanya.
Kemudian, Arifin menambahkan, pihaknya sudah mendapatkan surat Dinas Parekraf untuk meminta kepada jajarannya melakukan tindakan penutupan. Karena, kata dia, sebagaimana diatur pada peraturan pemerintah dan juga berdasarkan UU tentang pemerintah daerah bahwa Satpol PP mempunyai fungsi dan kewenangan menegakan Perda dan Pergub.
12 outlet Holywings izinnya dicabut
Pemprov DKI cabut Izin usaha 12 Kafe Holywings yang berada di Ibu Kota. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) DKI Benny Agus Chandra mengatakan, izin isaha 12 kafe Holywings dicabut setelah ditemukan sejumlah pelanggaran.
"Kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Senin, 27 Juni 2022.
Pelanggaran ditemukan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (PPK-UKM).
Berikut rincian yang ditutup:
1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara
2. Holywings Kalideres
3. Holywings di Kelapa Gading Barat
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garison
11. Holywings Gunawarman
12. Vandetta Gatsu
Pemprov DKI cabut Izin usaha 12 Kafe Holywings yang berada di Ibu Kota. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) DKI Benny Agus Chandra mengatakan, izin isaha 12 kafe Holywings dicabut setelah ditemukan sejumlah pelanggaran.
"Kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Senin, 27 Juni 2022.
Pelanggaran ditemukan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (PPK-UKM).
Kepala Dinas Parekraf DKI Andhika Permata menerangkan beberapa kafe Holywings terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.
Penutupan kelab malam Holywings ini terjadi di tengah kegaduhan promo minuman keras (miras) untuk pengunjung bernama Muhammad dan Maria. Namun Wagub DKI Riza Patria membantah pencabutan izin usaha itu ada hubungannya dengan promo miras itu.
Baca juga: 12 Outlet Disegel Satpol PP, Holywings Dipersilahkan Lengkapi Dokumen Izin